Tolak Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek 'Plain Packaging', Gappri Endus Adanya Pasal Titipan dalam RPMK
Plain packaging atau kemasan polos pada produk tembakau. (Tobacco Asia)
13:27
13 September 2024

Tolak Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek 'Plain Packaging', Gappri Endus Adanya Pasal Titipan dalam RPMK

- Rancangan regulasi anyar yang muncul dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) diyakini bakal merugikan industri hasil tembakau (IHT), termasuk peritel, petani, tenaga kerja, dan lainnya. Belakangan, isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang diinisiasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gappri), Willem Petrus Riwu, menyebut bahwa aturan kemasan polos rokok tanpa merek yang tengah digodok pemerintah dalam RPMK, akan merugikan petani tembakau, buruh, dan industri kretek secara keseluruhan yang merupakan industri yang legal. Kebijakan restriktif zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau pada PP 28/2024 juga akan memberikan pukulan.

Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK dan PP 28/2024 (PP Kesehatan) tidak hanya memengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi yang mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini berpotensi merugikan berbagai pihak dalam industri tembakau, terutama rokok kretek yang merupakan salah satu produk unggulan dan warisan budaya Indonesia.

"ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tidak berdasarkan data yang andal dan ilmiah. Hanya titipan pasal saja," kata Wempy dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Dampak regulasi pun dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standarisasi kemasan dan mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging). Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan produk dan memperkuat pasar rokok ilegal.

Belum lagi, regulasi ini juga bakal mengatur kadar tar dan nikotin yang dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau dan cengkeh. Menurut dia, RPMK yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek dan PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu pertumbuhan rokok ilegal.

Pasalnya, saat ini pasar rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, sudah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan polos rokok tanpa merek diberlakukan, nantinya akan mendorong rokok ilegal makin marak.

Ke depan, Wempy berharap adanya proses perumusan aturan yang lebih melibatkan data ilmiah. Sebab dia memandang bahwa peraturan ini lebih merupakan hasil dari titipan yang tidak mempertimbangkan dampak menyeluruh terhadap berbagai pihak terkait. Buktinya, menurut Wempy, para mata rantai tembakau sangat minim dilibatkan, bahkan masukan mereka tidak diakomodasi sama sekali.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #tolak #kebijakan #kemasan #polos #tanpa #merek #plain #packaging #gappri #endus #adanya #pasal #titipan #dalam #rpmk

KOMENTAR