Pakar Hukum Sebut Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau Menabrak UU Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Rokok yang dijual di pasaran ritel. (Dok. Dery Ridwansah/JawaPos.com)
17:54
10 September 2024

Pakar Hukum Sebut Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau Menabrak UU Perlindungan Konsumen

 

– Pemerintah berencana membuat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draf aturan tersebut bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai ada potensi pelanggaran konstitusi dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) apabila regulasi tersebut disahkan. Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Padahal, PP 28/2024 atau PP Kesehatan yang turut mengatur produk tembakau dan rokok elektronik, tidak memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan dalam PP dan RPMK tersebut tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar HaKI.

"PP 28/2024 secara tidak langsung melanggar HaKI, dan tampaknya tidak relevan jika ditinjau dari perspektif konstitusi," ujar Rido dikutip Selasa (10/9).

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesehatan dan Putusan MK, yang berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jika dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak mengikuti ketentuan hukum yang telah ada.

Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tidak hanya hak produsen tembakau, namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai produk mereka.

"Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas," katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaku industri tembakau, yang telah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan.

Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi penjualan maupun iklan produk tembakau dalam PP Kesehatan perlu diperjelas, mengingat definisi dan penerapannya yang masih kabur. "Pelarangan ini tidak dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau pedagang yang telah berdiri sebelum adanya institusi pendidikan atau tempat bermain anak. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan," tuturnya.

Menanggapi potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul, Ridho menyarankan agar dilakukan judicial review untuk menilai kembali kebijakan ini. "Jika kebijakan ini dianggap melanggar hukum, langkah selanjutnya adalah judicial review. Jika jalur hukum tidak memberikan hasil, mungkin perlu dipertimbangkan alternatif lain," tambah Ridho.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pakar #hukum #sebut #aturan #kemasan #polos #produk #tembakau #menabrak #perlindungan #konsumen

KOMENTAR