27
Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau yang biasa disapa Eko Patrio saat memberikan keterangan pers di Kantor DPW PAN DKI Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
17:18
2 Februari 2025
Bakal Disahkan Selasa Besok, Revisi UU BUMN Akomodasi Perempuan dan Disibilitas Berpeluang Duduki Jabatan Strategis
JawsPos.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo mengungkapkan 11 poin utama dalam pengambilan Keputusan tingkat I RUU tentang Perubahan UU BUMN. Dari sebelas poin tersebut, salah satunya menyebutkan perempuan dan penyandang disabilitas berpeluang untuk mendapatkan kedudukan strategis di BUMN. Pernyataan itu disampaikan Eko dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2). "Pengaturan sumber daya manusia yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis," ujar Eko dalam kesempatan itu. Adapun 10 poin lainnya dalam pengambilan keputusan tersebut, di antaranya penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU yang ada; pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BPI Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN; pengaturan terkait Business Judgment Rule; penegasan tentang pengelolaan aset BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya, pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN, dengan tujuan memastikan kontribusi besar terhadap BUMN dan negara; pengaturan tegas mengenai aksi korporasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, dan pemisahan BUMN untuk menciptakan BUMN yang kompetitif dan Tangguh; pengaturan privatisasi BUMN, termasuk kriteria dan mekanisme yang menjamin manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Serta, pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya; dan kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat, terutama yang berada di sekitar BUMN sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa usai pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan Pemerintah, maka RUU tentang Perubahan UU BUMN selanjutnya akan disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2) mendatang. "Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa, Selasa (pekan) depan," pungkas Dasco.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #bakal #disahkan #selasa #besok #revisi #bumn #akomodasi #perempuan #disibilitas #berpeluang #duduki #jabatan #strategis