51
Direktur DJKN sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban. (Dok. Antara)
22:27
9 September 2024
Kemenkeu Pastikan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Masih Dicekal Bepergian dari Indonesia hingga Desember 2024
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) buka suara terkait keberhasilan Kantor Imigrasi Entikong yang menggagalkan pelarian bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasen ke luar negeri. Direktur DJKN sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban memastikan bahwa pencekalan Marimutu Sinivasen dilakukan hingga Desember 2024. Sehingga memang yang bersangkutan dilarang untuk bepergian ke luar wilayan Indonesia. Terkait pencekalan Marimutu Sinivasen di perbatasan, Rionald mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran imigrasi yang telah bertindak tegas kepada obligor BLBI tersebut. "Saya terima kasih sekali bahwa imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," kata Rionald kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9). "Cekalnya itu sendiri, saya berdasarkan laporan dari staff, itu nanti akan berakhir di bulan Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah ke Indonesia. Terima kasih sekali kepada jajaran imigrasi yang telah bertindak tegas," pungkasnya. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong berhasil menggagalkan dugaan pelarian bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasen. Dia diketahui berstatus sebagai obligatus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dicekal ke luar negeri. Marimutu diamankan saat melintasi Pos Lintas Batas Negera (PLBN) Entikong. Dia diduga hendak masuk ke Malaysia. "Marimutu Sinivasen diamankan petugas Imigrasi TPI Entikong pada saat yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia," kata Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto dalam keterangan tertulis, Senin (9/9). Tito mengatakan, Marimutu melintasi perbatasan dengan alasan sakit. Sehingga tidak bisa turun dari kendaraan untuk diperiksa. Petugas lalu memeriksa paspor milik Marimutu untuk dipindai melalui sistem perlintasan. "Setelah dilakukan pemindaian terhadap paspor yang bersangkutan ditemukan bahwa data yang keluar dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah yang bersangkutan subjek cekal dengan identik 100 persen berdasarkan sistem cegah dan tangkal yang dimiliki Imigrasi," jelasnya.
Editor: Banu Adikara
Tag: #kemenkeu #pastikan #obligor #blbi #marimutu #sinivasan #masih #dicekal #bepergian #dari #indonesia #hingga #desember #2024