Pemerintah-DPR Sepakat RUU BUMN Terkait Danantara Disahkan di Rapat Paripurna 4 Februari 2025
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab beberapa pertanyaan awak media di Lapangan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
23:04
1 Februari 2025

Pemerintah-DPR Sepakat RUU BUMN Terkait Danantara Disahkan di Rapat Paripurna 4 Februari 2025

- Pemerintah dan DPR RI telah sepakat membawa draf Revisi Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat kerja yang menyepakati draf RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Mensesneg, tahapan setelah draf disepakati pada Sabtu, akan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"(Setelah ini) Tahapnya ke paripurna. Disahkan di paripurna," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut paripurna rencananya digelar pada Selasa pekan depan.

"Rencana hari Selasa. Selasa depan," kata Dasco.

Adapun draf RUU BUMN yang disepakati oleh delapan fraksi di DPR dan pemerintah pada Sabtu salah satunya memuat poin pengaturan soal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dalam rapat kerja mengungkapkan sejumlah pokok pikiran pada aturan tersebut.

Rinciannya yakni pertama, penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) existing.

Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Kempat, pengaturan terkait business judgment rule.

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.

Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.

Kedelapan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.

Kesembilan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.

Kesepuluh, pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

Kesebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #pemerintah #sepakat #bumn #terkait #danantara #disahkan #rapat #paripurna #februari #2025

KOMENTAR