Gibran Sebut Masalah Pertanahan Akan Selesai karena Ada MoU 2 Lembaga
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan, masalah pertanahan ke depan dapat diselesaikan karena sudah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Hal tersebut mencakup sertifikasi yang diberikan kepada para hakim terkait masalah tanah.
"Sehingga ke depan dapat mengakselerasi dan mempercepat masalah redistribusi tanah," kata dia dalam debat kedua Cawapres di Senayan JCC, Minggu (21/1/2024).
Ia mengatakan, hal itu terutama terkait dengan tanah dan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masih bermasalah.
"Ke depan yang namanya pengadilan, masalah pertanahan ini akan bisa terselesaikan karena adanya MoU antara Mahkamah Agung dan Kementerian ATR," imbuh dia.
Selain itu, Gibran juga akan memaksimalkan dan mengoptimalkan fungsi dari Bank Tanah.
Wali kota Surakarta itu mengungkapkan, dalam penyelesaian kasus tanah, pertama akan diselesaikan di tingkat pengadilan. Kemudian, keputusan akan masuk ke Bank Tanah.
"Lalu diredistribusi ulang ke para masyarakat adat setempat dan pengusaha lokal," tandas dia.
Sebagai informasi, capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memiliki berbagai visi dan misi dalam program kerja mereka.
Program tersebut di antaranya adalah mencetak dan meningkatkan produktifivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, nasional, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis SDA termasuk di sekitar maritim untuk membuka lapangan kerja hingga menargetkan bisa swasembada pangan, energi, dan air.
Selain itu pihaknya juga akan memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, hingga ekonomi biru.
Tag: #gibran #sebut #masalah #pertanahan #akan #selesai #karena #lembaga