Terkait Danantara, Pemerintah-DPR Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
- Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja (raker) rengan sejumlah menteri untuk membahas revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Pantauan Kompas.com, raker dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.
Rapat dimulai sekitar pukul 16.15 WIB dengan langsung membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Ketiga Atas UU 19 tahun 2003 Tentang BUMN.
Ketua Panja, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) mengatakan, sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2025 tim panja sudah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan drag RUU.
Eko bilang, total daftar isian masalah (DIM) yang dibahas sebanyak 2.411.
"Dari total DIM, jumlah DIM tetap sebanyak 2.382. Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada tanggal 31 Januari 2025. (Kemudian) DIM perubahan sebanyak 15, atas DIM perubahan tersebut sebanyak 11 DIM telah disetujui pada rapat tanggal 31 Januari 2025," ujar Eko.
Eko lantas membacakan 12 pokok pikiran dalam draf RUU.
Rinciannya yakni, pertama, penyelesaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.
Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Keempat, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan nama perusahaan dan atau pengelolaan BUMN
Kelima, pengaturan terkait bisnis.
Keenam, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata pengelolaan perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan undang-undangan yang ada
Ketujuh, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara
Kedelapan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, kolaborasi, pengambilalihan serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN kuat dan tangguh.
Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan juga untuk negara
Kesebelas, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan komite lainnya.
Keduabelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Penyampaian laporan hasil Panja RUU Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," jelas Eko.
Usai Eko membacakan laporannya, pimpinan Komisi VI DPR Anggia Maria meminta persetujuan delapan fraksi yang hadir.
Seluruh fraksi pun menyatakan setuju. Setelahnya, disampaikan tanggapan pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Tag: #terkait #danantara #pemerintah #sepakati #bumn #dibawa #rapat #paripurna