Gaji UMR Riau 2025, Dumai Tertinggi, Pekanbaru Keempat
Gaji UMR Riau 2025 ditetapkan naik 6,5 persen dari setahun lalu menjadi Rp 3.508.776.(KOMPAS.com/ANGGITA MUSLIMAH)
21:08
31 Januari 2025

Gaji UMR Riau 2025, Dumai Tertinggi, Pekanbaru Keempat

- Pj Gubernur Riau Rahman Hadi telah mengesahkan gaji UMR Riau 2025 untuk tingkat provinsi atau juga disebut upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.508.776.

Sementara untuk untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota atau juga biasa disebut upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau sebutan lainnya upah minimum regional (UMR), besarannya berbeda-beda.

Di Provinsi Riau, UMR tertinggi adalah Kota Dumai sebesar Rp 4.118.659, lalu disusul Kabupaten Bengkalis di urutan kedua dengan besaran upah minimum Rp 3.933.620.

Mengutip laman resmi Disnaker Pemprov Riau, gaji UMR Riau dan seluruh kabupaten/kota disahkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3777/XII/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2024.

Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 10 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Riau, sementara sebanyak 2 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.

Kedua daerah yang tidak mengusulkan UMR dan upah minimumnya berpatokan pada UMP adalah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR Riau 2025 dan seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut:

  1. Kota Dumai Rp 4.118.659
  2. Kabupaten Bengkalis Rp 3.933.620
  3. Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.703.206.
  4. Kota Pekanbaru Rp 3.675.937
  5. Kabupaten Rokan Hulu Rp 3.579.380
  6. Kabupaten Kampar Rp 3.634.593
  7. Kabupaten Siak Rp 3.691.216
  8. Kabupaten Pelalawan Rp 3.616.057
  9. Kabupaten Kuansing Rp 3.692.796
  10. Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.548.818
  11. Kabupaten Indragiri Hilir Rp 3.508.776
  12. Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 3.508.776

Pemerintah Provinsi Riau berharap kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketetapan gaji UMR Riau 2025

UMK Riau 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.

Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.

Ketentuan UMK Riau 2025

Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Riau 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Riau 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Riau, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam aturan juga disebutkan, UMK Riau 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Riau 2025.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Tag:  #gaji #riau #2025 #dumai #tertinggi #pekanbaru #keempat

KOMENTAR