Investree Gugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ke PTUN Jakarta
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Investree telah terdaftar pada Jumat, 17 Januari 2025 dengan nomor perkara 17/G/2025/PTUN.JKT.
Adapun alasan gugatan Investree ke Dewan Komisioner OJK tidak disampaikan dalam lama SIPP PTUN Jakarta, dan kuasa hukum dari penggugat pun tidak disebutkan.
Diketahui izin usaha Investree telah dicabut OJK pada Oktober 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut pencabutan ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kerugian lebih lanjut.
"Kami meminta Investree untuk memenuhi kewajiban terhadap lender, borrower, dan pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Ismail dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/1/2025).
Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adrian memimpin perusahaan tersebut selama lebih dari delapan tahun hingga akhirnya Investree menutup operasinya pada Oktober 2024.
Diketahui, selama 2020 hingga 2023 Investree melalui perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group), memperoleh berbagai beberapa seri pendanaan senilai ratusan juta dollar Amerika Serikat dari berbagai investor internasional, termasuk para investor Jepang seperti SBI Holding.
SBI Holding sebelumnya turut memberikan pendanaan kepada Investree di putaran seri B dan C, dan ikut mendanai putaran pendanaan terbaru perusahaan pada tahun 2023.
Tag: #investree #gugat #dewan #komisioner #otoritas #jasa #keuangan #ptun #jakarta