Soal Hapus Tagih Utang UMKM, OJK Sebut Perbankan Masih Petakan Debitor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap masih melakukan pemetaan dan penentuan debitor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang piutang macetnya akan dihapus tagih.
"Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/1/2025).
Proses pemetaan dan penentuan debitor UMKM tersebut dilakukan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyampaikan pemerintah telah memproses penghapusan piutang bagi 67.000 UMKM.
Jumlah ini diproyeksikan akan terus meningkat seiring bertambahnya laporan dari bank-bank milik negara.
"Sampai saat ini yang sudah terdaftar untuk hapus tagih kurang lebih 67.000 UMKM. Proses ini sudah berjalan dan akan terus bertambah," ujar Maman usai melantik pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Maman menjelaskan nilai piutang yang dihapus bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Kebijakan ini menyasar UMKM yang tidak mampu membayar utang, termasuk mereka yang terdampak bencana alam.
Tag: #soal #hapus #tagih #utang #umkm #sebut #perbankan #masih #petakan #debitor