Awas Disuruh Pulang Saat Sampai Imigrasi, Cek Syarat Ganti Paspor dan Biayanya
Proses mengganti paspor lama tidak jauh berbeda dengan prosedur membuat paspor pada awal pengajuan.
Pemohon wajib membawa beberapa dokumen sebagai syarat penggantian paspor, termasuk paspor lama.
Jika belum lengkap, tapi sudah sampai kantor imigrasi, maka bisa jadi kamu akan disuruh pulang untuk melengkapi dokumen.
Lantas, bagaimana cara mengganti paspor lama ke paspor baru? Simak syarat dan biayanya berikut ini.
Syarat mengganti paspor lama
Warga Negara Indonesia (WNI) boleh mengganti paspor lama dengan alasan tertentu. Misalnya, masa berlaku paspor habis atau paspor hilang karena sejumlah alasan.
Namun, perlu diketahui bahwa alasan paspor hilang berpengaruh pada mekanisme penerbitan paspor baru.
Bagi WNI yang kehabisan masa berlaku paspor, bisa menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik dan paspor lama. Syarat ini berlaku untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya.
Adapun penggantian paspor terbitan sebelum tahun 2009 wajib melampirkan KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis (salah satu).
Sementara itu, WNI yang kehilangan paspor karena terkena musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian paspor baru secara langsung.
Bila paspor hilang karena kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, WNI diberikan penggantian paspor biasa.
Terakhir, bagi WNI yang kehilangan paspor karena kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya mengganti paspor lama
Koordinator Komunikasi Publik Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa biaya mengganti paspor lama sama dengan pembuatan paspor pertama kali.
Pelayanan di Kantor Imigrasi Karawang, Senin (10/11/2025).
"Sama (biaya penggantian paspor lama dengan pembuatan paspor pertama kali)," kata Achmad saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/1/2026).
Pemohon juga diperbolehkan membawa pulang paspor lama usai mengurus paspor baru di kantor imigrasi.
Hanya saja, perlu dicatat bahwa penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda, di luar biaya pembuatan paspor baru.
Biaya beban paspor hilang adalah Rp 1 juta dan biaya beban paspor rusak dikenakan Rp 500.000.
Selengkapnya, simak biaya pembuatan paspor yang juga berlaku untuk penggantian paspor lama berikut ini:
Tarif pembuatan paspor baru bergantung pada jenis dan masa berlaku paspor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta (di luar biaya paspor)
Tag: #awas #disuruh #pulang #saat #sampai #imigrasi #syarat #ganti #paspor #biayanya