Marak Akomodasi Ilegal, Pemerintah Keluarkan Aturan Wajib Izin Usaha 2026
Ilustrasi hotel.(Unsplash/João Marcelo Martins)
20:07
16 Desember 2025

Marak Akomodasi Ilegal, Pemerintah Keluarkan Aturan Wajib Izin Usaha 2026

Menyikapi maraknya akomodasi ilegal di sejumlah destinasi wisata, khususnya di Bali, Kementerian Pariwisata mengeluarkan aturan wajib izin usaha untuk akomodasi pada 2026.

"Menyikapi isu akomodasi tidak berizin yang mencuat di Bali dan destinasi pariwisata lainnya sejak awal tahun ini, kami telah melakukan pendataan, pembinaan, pendampingan, dan edukasi perizinan serta pengawasan terhadap pelaku usaha akomodasi pariwisata."

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia Widiyanti Putri Wardhana dalam paparannya saat acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2025 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.

Peraturan tersebut, sambungnya, mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata. 

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan, Kementerian Pariwisata Amnu Fuadiy mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh pada Oktober 2025, masih banyak akomodasi tidak berizin yang beroperasional di Jakarta dan Bali.

"Data yang kami peroleh pada Oktober 2025. Di Bali terdapat lebih dari 29.000 akomodasi non-hotel di online travel agent, namun hanya 14.500 yang tercatat di sistem BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Amnu, Selasa.

Sementara di Jakarta, dari 5000 akomodasi non-hotel, hanya 1.500 akomodasi non-hotel yang berizin, atau sekitar 28,1 persen dari total akomodasi terdaftar.

Kondisi ini, kata Amnu, menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, dan membuat data pemerintah tidak akurat.

Serta, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan risiko keamanan, baik untuk pengelola maupun untuk tamu yang menginap.

"Kami secara aktif melakukan monitoring di lapangan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, berkolaborasi dengan online travel agent, serta kementerian lembaga yang terkait, untuk mendorong kepemilikan izin dan penggunaan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang tepat," terang Amnu.

Seluruh akomodasi wajib berizin sebelum 31 Maret 2026

Menyikapi masalah ini, Menteri Pariwisata juga menegaskan bahwa seluruh akomodasi yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin sebelum 31 Maret 2026.

"Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan online travel agent untuk memastikan seluruh akomodasi platform telah memiliki perizinan berusaha dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai, paling lambat tanggal 31 Maret 2026," kata Widi.

Widi menyambung, guna membantu pelaku usaha dalam memenuhi ketentua perizinan tersebut, Kementerian Pariwisata juga menyediakan coaching clinic sebagai dukungan pendampingan.

Ia juga menekankan bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin akomodasi pariwisata diperlukan untuk memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal.

Yang mana, sambung Widi, akan berdampak langsung kepada pendapatan asli dearah atau PAD, dan penerimaan pajak pemerintah pusat.

Tag:  #marak #akomodasi #ilegal #pemerintah #keluarkan #aturan #wajib #izin #usaha #2026

KOMENTAR