Hanya Divonis 7 Bulan Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Segera Bebas dari Tahanan, Kenapa?
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Dito Mahendra bakal bebas dari tahanan usai hanya divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kamis (4/4/2024). 
14:28
4 April 2024

Hanya Divonis 7 Bulan Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Segera Bebas dari Tahanan, Kenapa?

Dito Mahendra bakal bebas dari tahanan usai hanya divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kamis (4/4/2024).

Adapun kepastian itu setelah Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menetapkan agar masa penahanan yang dijalani Dito Mahendra dikurangi seluruhnya.

Selain itu hakim juga memerintahkan agar terdakwa tersebut segera dikeluarkan dari tahanan.

"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ucap Hakim saat bacakan amar putusan.

Keputusan itu diambil usai hakim mempertimbangkan bahwa dalam perkara ini Dito telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah.

Tak hanya itu Dito kata hakim juga telah dijatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan.

"Maka terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelas Hakim. 

Hal ini pun juga diperkuat oleh Kuasa Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe yang mengatakan bahwa pada hari ini merupakan hari terakhir Dito menjalani masa tahanan sejak September 2023 lalu.

"Ternyata setelah hitung-hitung dan tadi kami dengarkan lagi apa yang disampaikan majelis hakim ternyata hari ini hari terakhir 7 bulan penahanan," ucap Pahrur usai proses sidang.

Pahrur pun menuturkan bahwa ia bersama kejaksaan bakal menjemput Dito dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk selanjutnya membawa pulang kliennya itu.

"Dengan kata lain hari ini kami akan ke rutan untuk menjemput terdakwa bersama dari kejaksaan untuk mengeksekusi agar dia bisa kembali ke rumah karena hari ini terakhir 7 bulannya," jelasnya.

Adapun Dito sebelumnya resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri terhitung sejak September 2023 lalu pasca ditangkap aparat di wilayah Pulau Bali.

Saat itu Dito ditangkap tanpa ada perlawanan. Adapun kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu ditangkap saat lagi berlibur.

"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/9/2023) lalu.

Divonis 7 Bulan

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara dalam sidang kasus kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Dalam putusannya itu, Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menyatakan bahwa Dito Mahendra secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyimpan senjata dan amunisi tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara saat bacakan amar putusan.

Alhasil putusan ini pun lebih rendah ketimbang tunutan yang sebelumnya dijatuhi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Dito.

Sebelumnya, Dito Mahendra dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).

Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.

"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," jelas jaksa.

Sementara itu dalam hal meringangkan, Jaksa mempertimbangkan bahwa Dito dinilai belum pernah dihukum dan menyesal serta mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," jelasnya.

Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.

Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (15/1/2024).

Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023). Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Keenam senjata api yang dimaksud, yakni:

• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 17, kaliber 9 mm, nomor pabrik: BAUT312 dan G124121

• 1 pucuk jenis revolver merk S&W, kaliber 22, nomor pabrik: BRS1380
• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, nomor pabrik: G122700 beserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816
• 1 pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) nomor pabrik: NIHIL beserta BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri : #W3941961

• 1 pucuk senjata api merk AK 101, nomor pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683

• 1 pucuk jenis pistol merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, nomor pabrik:  NIHIL beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855  dan 1 unit Silencer warna Hitam.

Kemudian 2 air soft gun yang dimaksud, yakni: 1 pucuk Heckler & Koch G36 dan 1 pucuk Heckler & Koch MP5 kaliber 9 mm.

Adapun senapan angin yang diduga dimiliki secaa ilegal ialah 1 pucuk merk Walther kaliber 4.5 dengan nomor pabrik: W131439095. 

Sedangkan dua senjata ilegal lainnya ditemukan selama Dito melarikan diri alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali," kata jaksa penuntut umum.

Saat itu ditemukan dua senjata ilegal berupa air soft gun, yakni: jenis pistol nomor WET5168 dan jenis Shotgun Model 870 warna hitam merk Wing Master.

"Tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata jaksa.

Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.

Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik  Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #hanya #divonis #bulan #kasus #senpi #ilegal #dito #mahendra #segera #bebas #dari #tahanan #kenapa

KOMENTAR