Hal yang Memberatkan usai Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara. Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara usai dinyatakan terbukti membunuh Dante anak Tamara Tyasmara. Ini hal yang memberatkan. 
14:56
4 November 2024

Hal yang Memberatkan usai Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

Yudha Afandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante (6) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Yudha Afandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim, Senin (4/11/2024) dikutip dari YouTube Grid ID.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut Yudha dihukum 20 tahun penjara.

Yudha pun dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante pada 27 Januari 2024 lalu.

Namun, terkait vonis, terjadi dissenting opinion di mana salah satu hakim anggota menyatakan Yudha layak untuk divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Hakim ketua majelis dan hakim anggota 1 berpendapat bahwa Saudara dihukum 20 tahun meskipun hakim anggota 2 seharusnya (dihukum) seumur hidup," kata hakim.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha.


Sementara, hal memberatkan salah satunya yaitu Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara yang dekat dengan terdakwa.

Lalu, untuk hal yang meringankan yakni belum pernah dihukum dan menyeasli perbuatannya.

Sebelumnya, Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak.

Jaksa pun menuntut hukuman mati terhadap Yudha dalam sidang tuntutan pada 23 September 2024 lalu.

Menurut jaksa, Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain.

Adapun beberapa hal yang memberatkan Yudha menurut jaksa yaitu mengakibatkan Dante meninggal dunia, tidak mengakui dan menyesali perbuatan, memberikan keterangan berbelit saat sidang, dan menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban akibat tindakannya.

Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan untuk Yudha.

Tindakan pidana Yudha adalah membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang sebanyak 12 kali dengan rentang waktu berbeda-beda.

Hal ini sempat disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada 12 Februari 2024.

“Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat,” katanya

“Dengan durasi waktu bervariatif antara lain, 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” sambung Wira.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Salma Fenty)

Artikel lain terkait Anak Tamara Tyasmara Meninggal 

Editor: Ayu Miftakhul Husna

Tag:  #yang #memberatkan #usai #yudha #arfandi #pembunuh #dante #anak #tamara #tyasmara #divonis #tahun #penjara

KOMENTAR