Pekan Ini Polisi Bakal Gelar Proses Rekonstruksi Kasus Kematian Dante
Rekaman CCTV detik-detik tenggelamnnya anak artis peran Tamara Tyasmara, Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) yang beredar di media sosial. Terkini, pacar Tamara Tyasmara, YA, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Dante. Polda Metro Jaya berencana menggelar proses rekonstruksi kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. 
11:35
27 Februari 2024

Pekan Ini Polisi Bakal Gelar Proses Rekonstruksi Kasus Kematian Dante

Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan rencananya proses rekonstruksi kematian Dante akan digelar pada pekan ini.

"Kemudian dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi di TKP. Iya dalam pekan ini," kata Ade Ary, Selasa (27/2/2024).

Meski begitu eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu masih belum membeberkan mengenai tanggal pasti rencana rekonsruksi tersebut.

Ia hanya menjelaskan bahwa rekonstruksi itu guna mengungkap runutan kronologi dalam peristiwa tewasnya Dante ditangan kekasih ibunya.

"Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggalnya ya dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang," ujarnya.

"Prinsip utamanya tetap prosedural, profesional dan proporsional," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam kasus kematian Dante, polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya. 

YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.

Adapun hasil pemeriksaan sementara penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur karena tenggelam.
 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #pekan #polisi #bakal #gelar #proses #rekonstruksi #kasus #kematian #dante

KOMENTAR