Tamara Tyasmara Dinilai Tak Terlibat dalam Kasus Kematian Dante
Tamara Tyasmara dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024). Sebelumnya, polisi menetapkan Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap anak dari kekasihnya, Tamara Tyasmara bernama Dante (6), dengan menenggelamkan di kolam renang di Jakarta Timur.  
12:56
22 Februari 2024

Tamara Tyasmara Dinilai Tak Terlibat dalam Kasus Kematian Dante

- Tamara Tyasmara masih terus mendapat tudingan lantaran dinilai terlibat dalam kasus kematian putranya, Dante (6).

Tudingan tersebut kemudian dibahas oleh pakar hukum Chairul Huda.

"Saya melihat tidak ada yang disebut di hukum making of mind.

Making of mind itu semacam kesepahaman antar dua belah pihak karena si ibu korban tidak ada di lokasi tidak ada di tempat, tidak berkontribusi dengan terjadinya peristiwa," kata Chairul Huda saat ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (21/2/2024).

Kemudian Tamara dalam hal ini dinilai tidak melakukan kelalaian karena telah menitipkan putranya berenang bersama orang kepercayaannya dalam hal ini Yudha Arfandi.

"Lalai adalah itu adalah sebab timbulnya akibat. Akibatnya adalah kematian, jadi kalau dikatakan si ibu lalai, kelalaian yang mana? Dia tidak membiarkan anaknya pergi ke kolam renangnya sendiri tapi pergi bersama teman dekatnya," ujar Chairul Huda.

Apabila kelalaian disangkakan terhadap Tamara, namun faktanya mantan istri Angger Dimas ini tidak berada dalam lokasi saat melakukan pengawasan ketika putranya berenang.

"Jadi baru dikatakan lalai kalau anak ini jalan sendiri ke kolam tanpa pengawasan ibunya karena tidak pandai berenang akhirnya tenggelam," sambungnya.

Selain itu rekaman CCTV menunjukkan jika adanya intervensi dari Yudha Arfandi ketika menemani Dante berenang dengan cara dibenamkan hingga akhirnya melebihi kemampuan fisik putra Tamara dalam olahraga air itu.

"Ini pergi bersama orang yang dipercaya, lalu kemudian meninggalnya korban dari CCTV kan bukan karena tenggelam atau tidak cukup pandai berenang, tapi ada intervensi fisik dari si pelaku terhadap tubuh korban yang menyebabkan korban tidak dalam keadaan yang leluasa hingga kemudian berujung pada kematian," ucap Chairul Huda.

Pakar hukum Chairul Huda ketika ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (21/2/2024) menganalisa kasus kematia anak Tamara Tyasmara. Pakar hukum Chairul Huda ketika ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (21/2/2024) menganalisa kasus kematia anak Tamara Tyasmara. (istimewa/kolase/dok Tribunnews.com)

Dengan demikian Dante meninggal dunia setelah dibenamkan oleh Yudha Arfandi.

"Jadi lalai di sini sebagai sebab dari timbulnya akibat, dari faktor yang ada tidak menunjukkan si ibu ini lalai, sehingga tidak relevan kalau si ibu disebut lalai karena menitipkan pada orang lain," jelasnya.

Chairul Huda menambahkan lewat fakta-fakta dari pihak kepolisian dinilai Tamara tidak melakukan pembunuhan berencana dengan Yudha Arfandi.

"Jadi saya pikir jauh kalau dikatakan ini ada persekongkolan atau kesepakatan atau permufakatan antara ibu korban dengan tersangka, jadi kontribusi perbuatan tidak ada, motif tidak ada, meeting of mind tidak ada, jadi saya pikir sangat jauh kalau dikatakan ini ada persengkokolan," kata Chairul Huda
 

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #tamara #tyasmara #dinilai #terlibat #dalam #kasus #kematian #dante

KOMENTAR