Mau Beli Rumah Subsidi Tahun Ini? Cek Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi rumah.(Dok. BP Tapera)
19:09
7 Januari 2026

Mau Beli Rumah Subsidi Tahun Ini? Cek Syarat dan Ketentuannya

- Rumah subsidi masih menjadi hunian incaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal ini karena rumah subsidi memberikan sejumlah kemudahan agar MBR dapat memiliki rumah layak huni. Kemudahan utama yang ditawarkan adalah harga rumah yang terjangkau.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma kepada Kompas.com, dikutip Rabu (07/01/2026).

Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah,
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah,
  • Orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan
  • Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," katanya.

Harga Rumah Subsidi 2026

Harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

Dengan demikian, pada tahun 2026 harga rumah subsidi masih mengikuti harga maksimal yang berlaku sebelumnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati.

"Rumah subsidi tapak masih tetap," kata Sri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (07/01/2026).

Sebagai perbandingan, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000

Tag:  #beli #rumah #subsidi #tahun #syarat #ketentuannya

KOMENTAR