Bali Tindak Tegas Influencer Asing Hingga Ancam Deportasi, Ini Alasannya
KOMPAS.COM – Pemerintah Indonesia melalui otoritas imigrasi di Bali mulai mengambil langkah tegas terhadap influencer asing dan kreator konten yang menjalankan aktivitas komersial menggunakan visa turis.
Kebijakan ini bahkan berujung pada penahanan, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Indonesia bagi pelanggar aturan imigrasi.
Langkah tersebut menjadi sorotan internasional setelah sejumlah media asing melaporkan adanya operasi khusus yang menargetkan influencer yang dianggap bekerja secara ilegal selama berada di Pulau Dewata.
Salah satu laporan datang dari One Mile at a Time pada (6/6/26) yang mengungkap bahwa Bali kini menerapkan definisi yang lebih ketat terkait aktivitas yang dianggap sebagai "pekerjaan" bagi warga negara asing.
Menurut otoritas imigrasi Indonesia, berbagai aktivitas yang umum dilakukan influencer dapat dikategorikan sebagai pekerjaan dan memerlukan visa kerja atau izin yang sesuai.
Aktivitas tersebut mencakup kerja sama dengan merek (brand collaboration), unggahan media sosial bersponsor, pemotretan promosi, hingga menerima akomodasi gratis sebagai imbalan atas pembuatan konten.
Bahkan, pemotretan promosi yang tidak menghasilkan pembayaran langsung tetap dianggap sebagai aktivitas komersial apabila bertujuan meningkatkan portofolio atau menghasilkan nilai ekonomi di masa depan.
Pemerintah Indonesia menilai bahwa aktivitas yang menciptakan nilai ekonomi tidak bisa dilakukan menggunakan visa turis biasa.
Baca juga: Bandung Jadi Destinasi Wisata Favorit se-Jawa Barat Selama Long Weekend
Satgas Khusus Dibentuk untuk Mengawasi Influencer
Untuk memperketat pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Dharma Dewata Immigration Patrol Task Force pada April 2026.
Tim ini bertugas melakukan patroli langsung di kawasan wisata populer sekaligus memantau aktivitas media sosial warga negara asing yang berada di Bali.
Dalam beberapa pekan pertama operasinya, sebanyak 62 influencer asing dilaporkan telah diamankan. Sebagian dikenai denda, sebagian lainnya dideportasi, sementara beberapa pelanggar menghadapi kedua sanksi tersebut sekaligus.
Selain itu, mereka juga terancam mendapatkan larangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa tahun.
Baca juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Wisata di Kawasan Gunung Api
Bali Ingin Akhiri Area Abu-Abu Visa Turis
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, resmi mengumumkan penghentian operasional penerbangan sementara selama 24 jam penuh dalam rangka menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Selama beberapa tahun terakhir, Bali menjadi salah satu destinasi favorit para influencer, digital nomad, dan kreator konten dari berbagai negara. Namun, perkembangan industri kreator digital juga memunculkan area abu-abu terkait penggunaan visa turis untuk menghasilkan pendapatan secara tidak langsung.
Banyak influencer beranggapan bahwa selama mereka tidak menerima pembayaran dari perusahaan lokal Indonesia, aktivitas mereka tidak termasuk bekerja.
Namun, pemerintah kini mengambil posisi berbeda dengan menegaskan bahwa manfaat non-tunai seperti menginap gratis, makan gratis, atau promosi berbayar tetap memiliki nilai ekonomi dan termasuk kategori pekerjaan.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menyediakan beberapa jenis visa yang memungkinkan warga asing bekerja secara legal dari Indonesia, termasuk visa pekerja jarak jauh (remote worker visa).
Karena itu, otoritas menilai bahwa kreator konten dan influencer memiliki jalur legal untuk menjalankan aktivitas profesional mereka tanpa melanggar aturan imigrasi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Bali untuk mendorong pariwisata berkualitas dan memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan wisatawan asing berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Observatorium Bosscha Siapkan Lagi Kunjungan Umum, Target Juni atau Juli 2026
Baca juga: Tiket KA dari Stasiun Kutoarjo Diskon 30 Persen Selama Liburan Sekolah
Tag: #bali #tindak #tegas #influencer #asing #hingga #ancam #deportasi #alasannya