Silmy Karim Tersangka, Menko Yusril Jamin Tak Ada Lagi Jalur Cepat Izin WNA
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjamin tak ada lagi jalur cepat mengurus izin tinggal dari Warga Negara Asing (WNA) sebagaimana yang diduga dimanipulasi lewat korupsi oleh Silmy Karim.
"Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," kata Yusril dilansir ANTARA, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK: Tiap WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal
Silmy Karim adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, Silmy Karim diduga sudah menjalankan modus korupsi pemerasan izin tinggal WNA sejak dia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi mulai 2023.
Celah korupsi yang dimanfaatkan Silmy dan para tersangka pemerasan WNA itu ada pada proses percepatan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk WNA.
Yusril tak memungkiri bahwa dahulu terdapat permainan di jajaran Imigrasi berupa proses mempercepat perolehan ITAS maupun ITAP yang hanya berlaku bagi orang asing, khususnya WNA yang menjadi pekerja di Indonesia.
Dalam pembuatan ITAS dan ITAP, Yusril menyebut prosesnya memang memakan waktu lantaran terkait pula dengan pengurusan di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan empat hari atau lima hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi satu hari, dua hari atau tiga hari dengan pembayaran khusus," ungkapnya.
Baca juga: Istana Belum Berencana Isi Pos Wamen Imipas Usai Silmy Karim Tersangka
Kendati demikian, dia mengatakan pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas negara sehingga disebut dengan pemerasan atau gratifikasi.
Namun, terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Wakil Menteri Imipas periode 2024-2026 Silmy Karim beserta para pejabat Imigrasi lainnya, dia menjelaskan tindakan itu masuk ke dalam kategori pemerasan jika berdasarkan pasal pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berwenang untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik itu.
Yusril mengungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sudah melakukan berbagai perbaikan sejak pertama kali menjabat.
"Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden," ucap Yusril.
Saat Agus menjabat sebagai Menteri Imipas, Yusril mengungkapkan berbagai praktik pungutan liar di sektor Imigrasi mulai terus diberantas.
Baca juga: OTT Imigrasi Silmy Karim: Ketika Pintu Negara Menjadi Loket Setoran
Silmy dan 7 orang lain jadi tersangka
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Silmy dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp 145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.
Tag: #silmy #karim #tersangka #menko #yusril #jamin #lagi #jalur #cepat #izin