Bikin PPJB Buat MBR di Notaris Lebih Murah, Begini Perhitungannya
- Biaya jasa pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris cukup bervariasi, ini tergantung harga rumah yang diperjualbelikan.
Namun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ada perhitungan tersendiri yang tentunya lebih murah dibandingkan masyarakat lain.
Sebab, pemerintah telah mengatur besaran biaya pembuatan PPJB rumah subsidi di notaris khusus untuk MBR.
Sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada Pasal 22K tertulis, PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.
"Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dalam bidang hukum dan pertanahan di Indonesia," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Banten Harison Mocodompis dikutip Kompas.com.
Berapa Biaya Bikin PPJB di Notaris bagi MBR?
Apabila calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1 permil (0,1 persen) dari harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Seperti diketahui bahwa rumah umum merupakan hunian yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal MBR. Atau biasa disebut rumah subsidi.
Berdasarkan persentase di atas, apabila harga jual rumah sebesar Rp 160 juta, maka biaya pembuatan PPJB di notaris senilai Rp 160.000.
Tentu, besaran biaya jasa notaris tersebut berbeda dengan kelompok masyarakat yang tidak termasuk MBR.
Apabila merujuk UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris. Pada Pasal 36 disebutkan bahwa besarnya honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan nilai objek setiap akta. Meliputi, paling besar 2,5 persen untuk harga sampai Rp 100 juta.
Lalu, 1,5 persen untuk nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar. Serta, tidak melebihi 1 persen untuk harga di atas Rp 1 miliar.
Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.
Akan tetapi di dalam beleid ini tertulis bahwa notaris juga harus membebaskan biaya pembuatan akta, alias gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 37, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Apabila notaris melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.
Tag: #bikin #ppjb #buat #notaris #lebih #murah #begini #perhitungannya