Bisakah Masyarakat Bisa Urus SHM Tanpa Notaris atau PPAT?
- Saat mengurus sertifikat tanah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat kerap kali menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Masyarakat memberikan kuasa kepada notaris atau PPAT untuk mengurus SHM di Kantor Pertanahan (Kantah).
Dengan begitu, mereka tinggal menyerahkan berkas persyaratan dan menunggu kabar dari notaris atau PPAT apabila SHM sudah jadi.
Apakah Bisa Urus SHM Tanpa Notaris atau PPAT?
Mengurus sertifikat sejatinya telah dianjurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Karena, kalau sertifikat itulah yang disebut sebagai dokumen pemilikan atau penguasaan atas tanah yang terdaftar, dan karena itulah disebut bahwa seseorang telah mendaftarkan tanahnya," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, ada catatan yang harus diingat masyarakat untuk mengurus SHM mandiri yaitu sudah memiliki akta otentik sebagai alat bukti perolehan yang dibuat oleh notaris atau PPAT sebagai salah satu berkas persyaratan.
Contoh, sebagaimana dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, beberapa cara memperoleh SHM meliputi:
- Pembelian tanah dengan status SHM;
- Warisan;
- Hibah;
- Peningkatan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi SHM.
Misalnya untuk mengurus balik nama SHM dari hasil pembelian. Tentu masyarakat membutuhkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Begitu juga dengan balik nama SHM hasil dari pewarisan, masyarakat membutuhkan Akta Wasiat Notariel yang dibuat di hadapan notaris.
Dengan demikian, pada intinya masyarakat bisa mengurus SHM tanpa notaris atau PPAT asalkan sudah memiliki berkas persyaratan yang terkait dengan wewenang keduanya.
Syarat Urus SHM Mandiri di Kantah
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut berkas persyaratan yang dibutuhkan masyarakat untuk mengurus SHM di Kantah berdasarkan beberapa jenis layanannya:
Pemberian Hak Milik untuk Perorangan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Bukti asli perolehan tanah/Alas hak;
- Surat-surat asli bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Pemberian Hak Milik untuk Badan Hukum
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Bukti perolehan tanah/Alas Hak;
- Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
- SK penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Surat izin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Balik Nama SHM Karena Jual Beli
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Sertifikat asli;
- Akta jual beli dari PPAT;
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Balik Nama SHM Karena Pewarisan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan;
- Akte wasiat notariel;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Balik Nama SHM Karena Hibah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Akta hibah dari PPAT;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Balik Nama SHM Karena Tukar Menukar
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum.
- Sertifikat asli;
- Akta tukar menukar dari PPAT;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lenih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Peningkatan HGB ke SHM
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Surat Persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan);
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Sertifikat HGB;
- IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari SHGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2;
- Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Tag: #bisakah #masyarakat #bisa #urus #tanpa #notaris #atau #ppat