Dokumen Apa yang Diperlukan untuk Jual Beli Tanah?
Dokumen jual beli tanah maupun rumah menurut Adyanisa Septya Yuslandari dari Kantor Notaris PPAT Jatibarang Indramayu.(KOMPAS/PRADIPTA PANDU)
13:09
17 Desember 2025

Dokumen Apa yang Diperlukan untuk Jual Beli Tanah?

Jual beli tanah atau rumah merupakan transaksi bernilai besar yang harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses jual beli berjalan lancar serta terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Adyanisa Septya Yuslandari dari Kantor Notaris PPAT Adyanisa Septya Yuslandari Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjelaskan ada beberapa dokumen jual beli tanah maupun rumah yang wajib disiapkan penjual dan pembeli.

Pihak penjual wajib menyiapkan sejumlah dokumen yang membuktikan kepemilikan sah atas tanah atau rumah yang akan diperjualbelikan.

Dokumen utama yang harus tersedia adalah sertifikat hak atas tanah, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maupun jenis hak lainnya.

Selain sertifikat, penjual juga harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Dokumen ini digunakan untuk mencocokkan identitas pemilik dengan data yang tercantum dalam sertifikat.

Dokumen jual beli rumah atau tanah yang bersifat penting lainnya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) beserta bukti pembayaran PBB tahun terakhir. Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak atas objek tanah atau rumah tersebut.

"Untuk jual beli tanah atau rumah KTP dan KK pihak penjual dan pembeli, NPWP penjual, sertipikat asli, dan PBB tahun terakhir," ucap Adyanisa saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Jika penjual sudah menikah, maka diperlukan pula dokumen berupa buku nikah atau akta cerai (bila statusnya bercerai). Dalam kondisi tertentu, seperti harta warisan, penjual juga harus melampirkan surat akta kematian.

"Dokumen tambahan berupa buku nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, IMB atau PBG," jelas Adyanisa.

Dokumen jual beli tanah dari pihak pembeli

Dari pihak pembeli, dokumen jual beli tanah dan rumah yang wajib disiapkan relatif lebih sederhana. Pembeli perlu menyiapkan KTP dan KK sebagai identitas diri.

Dokumen ini akan digunakan dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selain itu, pembeli juga perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP diperlukan untuk keperluan pembayaran pajak, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain dokumen dari penjual dan pembeli, terdapat pula dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses jual beli.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Tidak Sengketa yang biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat, terutama untuk tanah yang belum bersertifikat atau berada di wilayah tertentu.

Tag:  #dokumen #yang #diperlukan #untuk #jual #beli #tanah

KOMENTAR