Cara Dapat Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta saat Beli Rumah Subsidi
- Salah satu keunggulan membeli rumah subsidi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah bisa mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dari pemerintah.
Dilansir dari laman BP Tapera, nominal SBUM yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 4 juta. Sementara untuk masyarakat di wilayah Papua diberikan SBUM sebesar Rp 10 juta.
Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan tambahan dana untuk menambal kekurangan pembayaran uang muka saat membeli rumah subsidi kepada pengembang.
Namun untuk mendapatkan SBUM, masyarakat harus melakukan pengajuan bersamaan dengan FLPP ke perbankan yang dipilih.
Apa Itu SBUM?
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 9 Tahun 2025, SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah.
Di dalam Pasal 9 tertulis, kredit/pembiayaan pemilikan rumah umum tapak yang telah siap huni maupun melalui sewa beli, selain diberikan FLPP, juga diberikan SBUM.
Berdasarkan Pasal 10, SBUM diberikan kepada kelompok sasaran (MBR) melalui bank pelaksana sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada pengembang.
Bagaimana Cara Mendapatkan SBUM?
Cara mendapatkan SBUM yakni dengan mengajukan permohonan kepada bank yang dipilih saat proses pengajuan FLPP.
Seperti tertulis di dalam Pasal 14, kelompok sasaran (MBR) mengajukan permohonan SBUM kepada bank pelaksana bersamaan pengajuan pembiayaan pemilikan rumah tapak yang didukung dana FLPP.
Permohonan SBUM tersebut dilakukan dengan melampirkan:
- Surat permohonan SBUM; dan
- Surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.
Selanjutnya, menurut Pasal 18, bank pelaksana akan mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada pemerintah melalui Satuan Kerja (Satker) setelah perjanjian kredit FLPP ditandatangani.
Setelah itu, berdasarkan Pasal 19, Satker melakukan pengujian terhadap permohonan SBUM.
Apabila disetujui, Satker akan membayar SBUM melalui rekening Satker di bank pelaksana.
Kemudian, menurut Pasal 20, bank pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening debitur atau nasabah secara sekaligus.
Artinya, apabila masyarakat mendapati ada pemindahbukuan dana SBUM ke rekeningnya, maka bantuan uang muka tersebut sudah cair.
SBUM Bisa Diminta Kembali oleh Pemerintah
Menurut Pasal 23, penerima harus memanfaatkan dana SBUM sesuai dengan peruntukkannya.
Apabila tidak memanfaatkan dana SBUM, penerima manfaat harus mengembalikan SBUM yang telah diperoleh melalui bank pelaksana.
Selain itu, penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain dalam hal:
- Pewarisan; atau
- Penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.
Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan rumah subsidi dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penerima manfaat SBUM mengalami penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah, pengalihan rumah subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Beli Rumah Subsidi
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma menjelaskan, untuk membeli rumah subsidi melalui FLPP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah;
- Orang perseorangan tidak kawin atau kawin;
- Belum memiliki rumah;
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
Selain itu, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," imbuh Sid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan beleid tersebut, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni:
- Zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.
- Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
- Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
- Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.
Tag: #cara #dapat #bantuan #uang #muka #juta #saat #beli #rumah #subsidi