



Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Simulasi Perhitungannya
- Biaya pecah sertifikat tanah perlu dipersiapkan masyarakat sebelum mulai mengurusnya di Kantor Pertanahan (Kantah).
Cara mengetahui biaya untuk pecah sertifikat tanah yaitu dengan mengakses laman Kementerian ATR/BPN pada menu layanan pertanahan pemecahan.
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan. Dengan komponen tarifnya mencakup pengukuran dan pendaftaran tanah.
Contohnya, ada dua bidang dengan luas masing-masing 600 meter persegi untuk penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil simulasi di laman Kementerian ATR/BPN, total biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dibayarkan ke Kantah sebesar Rp 500.000, dengan rincian pengukuran Rp 400.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Contoh lainnya, terdapat tiga bidang dengan luas masing-masing 700 meter persegi untuk penggunaan non-pertanian di Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil simulasi di laman Kementerian ATR/BPN, total biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dibayarkan ke Kantah sebesar Rp 954.000, dengan rincian pengukuran Rp 804.000 dan pendaftaran Rp 150.000.
Apa Saja Syarat Pecah Sertifikat Tanah?
Berikut berkas persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus pecah sertifikat tanah di Kantah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
- Sertifikat asli;
- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
- Surat keterangan meliputi, Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan Alasan pemecahan.
Berapa lama proses pecah sertifikat tanah?
Masih merujuk laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian proses pecah sertifikat tanah di Kantah selama 15 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Tag: #berapa #biaya #pecah #sertifikat #tanah #berikut #simulasi #perhitungannya