![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Pilih Lepaskan Lolly, Vadel Badjideh: Gua Akan Kembali Saat Gua Merasa Sudah Pantas](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/tribunnews/pilih-lepaskan-lolly-vadel-badjideh-gua-akan-kembali-saat-gua-merasa-sudah-pantas-1212074.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Pilih Lepaskan Lolly, Vadel Badjideh: Gua Akan Kembali Saat Gua Merasa Sudah Pantas
Sebab, Lolly sudah pulang ke rumah Nikita Mirzani, orang tuanya.
Itu adalah janji yang dia ucapkan saat hubungan Lolly dan ibunya memburuk.
Kala itu Lolly kabur dari rumah dan sempat tinggal bersama keluarga Vadel, hingga kemudian menyewa apartemen.
Nikita sendiri kala itu sesumbar menghapus nama Lolly dari surat wasiat.
"Gue ingat dengan perkataan gue dan janji gue saat itu. Lolly pulang dan diterima lagi, gue akan mundur," tulis Vadel Badjideh, dikutip dari akun Instagramnya.
Unggahan Vadel kemudian viral setelah diposting ulang di akun gosip @lambe_danu.
Yang dilakukan Vadel, termasuk pergi meninggalkan Lolly, semata-mata hanya karena cinta.
"Cinta adalah pengorbanan, gue akan pergi," sambungnya.
Namun, bukan berarti Vadel melupakan Lolly sepenuhnya. Ia akan berjuang dan terus berusaha menjadi pribadi yang baik.
Ia sadar hubungannya dengan Lolly tak direstui oleh Nikita Mirzani.
Diakuinya masih banyak kekurangan yang membuat ayah kekasihnya tersebut bersikap demikian.
"Gue akan kembali saat gue sudah pantas untuk kembali. Aku mencintaimu sayang, sabar ya," tandasnya.
Meski melepaskan Lolly, Vadel masih tersangkut masalah hukum karena Nikita Mirzani belum mencabut laporannya.
Nikita Mirzani diketahui melaporkan Lolly dengan tuduhan menghamili Lolly, anaknya yang masih di bawah umur.
Ia juga dituduh memaksa Lolly melakukan aborsi, sebanyak dua kali.
Meski Vadel membantah tuduhan itu, proses hukum sudah berjalan.
Potensi jemput paksa
Disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ada potensi bagi Vadel untuk dijemput paksa jika mangkir hingga tiga kali pemanggilan.
Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang terkait KUHAP.
"Setelah kita melayangkan surat dengan sah tentunya, atau resmi. Kemudian sudah diterima satu kali, dan juga kemudian memang berhalangan dengan jelas."
"Lanjut dua kali kalau jelas itu sudah menjadi wewenang penyidik. Nah, satu kali, kemudian dua kali, tiga kali tidak ada itu langsung jemput paksa," jelas Nurma, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Senin (10/2/2025).
Adapun, Nurma juga menyinggung potensi Vadel menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Kalau itu jelas nanti penyidik yang tahu ya," tambahnya.
"Untuk memperjelas kasus yang ada, karena itu kita memanggil atau meminta keterangan (Vadel)," lanjut Nurma.
Pekan ini Vadel dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kembali dijadwalkan untuk hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 jam 09.30 ya," tandasnya.
Tag: #pilih #lepaskan #lolly #vadel #badjideh #akan #kembali #saat #merasa #sudah #pantas