![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Sidang Razman vs Hotman Paris Ricuh, Peradi dan Otto Hasibuan Soroti Citra Profesi Advokat](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/08/tribunnews/sidang-razman-vs-hotman-paris-ricuh-peradi-dan-otto-hasibuan-soroti-citra-profesi-advokat-1160738.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Sidang Razman vs Hotman Paris Ricuh, Peradi dan Otto Hasibuan Soroti Citra Profesi Advokat
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman hadir sebagai saksi korban.
Sidang berlangsung panas setelah Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang terbuka, namun permintaannya tidak dikabulkan.
Razman terus bersikeras hingga menyatakan sidang tidak akan berlanjut jika tidak dibuka untuk umum.
Situasi semakin memanas ketika salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke meja persidangan, memicu kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Tidak berhenti di situ, Razman yang emosi menghampiri Hotman Paris hingga nyaris terjadi adu jotos. Untuk menghindari bentrokan, petugas segera mengamankan Hotman.
Berbeda dengan Razman yang terlihat emosi, Hotman justru tampak tenang dan sesekali tersenyum selama persidangan.
Kasus ini bermula dari tuduhan Razman terhadap Hotman Paris yang dituduh melakukan asusila terhadap kliennya, Iqlima Kim.
Tidak tinggal diam, Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik, yang kini berujung pada persidangan ricuh di PN Jakarta Utara.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menilai insiden tersebut sangat memalukan dan mencoreng citra advokat.
"Kita dipertontonkan bagaimana advokat berada di ruang sidang dengan keadaan gaduh, teriak-teriak, bahkan ada yang naik ke atas meja," ujar Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakbar-UPN Veteran Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurut Asido, kualitas advokat seharusnya mencerminkan profesionalisme dan menghormati proses persidangan.
Namun, kejadian di PN Jakut justru menunjukkan sebaliknya. Ia mempertanyakan latar belakang organisasi advokat serta pendidikan profesi yang melahirkan advokat dengan sikap seperti itu.
Asido menuding Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) 73 Tahun 2015 sebagai biang kerok permasalahan dalam profesi advokat.
SKMA ini menyebabkan sistem single bar (wadah tunggal) dalam organisasi advokat menjadi multi bar, meskipun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah menegaskan sistem single bar.
SKMA 73/2015 memungkinkan Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat selain Peradi.
Akibatnya, muncul berbagai organisasi advokat (OA) yang menyelenggarakan PKPA tanpa standar yang jelas.
“OA-OA yang sudah begitu banyak dan menyelenggarakan PKPA yang tidak jelas menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang tidak berkualitas dan berintegritas,” ujar Asido.
Lebih parahnya, SKMA 73 membuat oknum advokat yang berulah seperti di PN Jakut sulit ditindak karena bukan anggota Peradi.
Jika ada laporan pelanggaran etik, mereka bisa berpindah ke OA lain dan tetap berpraktik sebagai advokat, menciptakan fenomena "kutu loncat".
Atas dampak buruk tersebut, Peradi mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut SKMA 73.
“MA harus segera mencabut SKMA 73 yang telah merusak kehormatan dan kualitas profesi advokat serta merugikan masyarakat,” tegas Asido.
Untuk mencetak advokat berkualitas, Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan terus menjaga standar penyelenggaraan PKPA.
Selain menghadirkan pemateri berkualitas seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung, serta praktisi dan pakar hukum ternama, Peradi juga menerapkan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).
Jika ada advokat yang terbukti melanggar kode etik, Peradi melalui Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami akan memastikan hanya advokat yang berintegritas dan profesional yang bisa berpraktik,” tutup Asido.
Otto Hasibuan Angkat Suara
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyoroti kericuhan yang terjadi antara Razman Nasution vs Hotman Paris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025).
Terlebih, ada seorang advokat yang naik meja saat sidang berlangsung.
Menurutnya, sikap serupa tak boleh ditunjukkan, baik selama persidangan atau saat sidang selesai.
Sebagai informasi, sosok yang naik meja adalah pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo.
"Saya sedih melihatnya, melihat di video viral, ada yang melompat naik ke meja, yang menurut saya tidak boleh melakukan hal itu," ujar Otto di tengah kunjungan kerja di Lapas Kesambi Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Terlepas sidang sudah berhenti atau berjalan, tetap tidak boleh," imbuh dia.
Ia lantas mengingatkan, ada tiga hal yang harus dijaga dan dihormati oleh seorang advokat.
Ketiga hal itu adalah menghormati sesama profesi advokat, sesama penegak hukum, dan menghormati pengadilan.
Hal ini juga termasuk larangan seorang advokat mengatakan advokat tertentu melanggar kode etik di media massa atau hadapan umum
Otto mengatakan, seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.
PKPA Angkatan VI
Sebanyak 226 orang peserta terdiri dari 108 peserta luring dan sisanya daring mengikuti PKPA Angkatan VI.
PKPA Angkatan VI berlangsung selama 3 Pekan ke depan.
Kerja sama ini sudah terjalin cukup lama, yakni sejak akhir 2023 lalu. FH UPN Veteran Jakarta-DPC Peradi Jakbar telah melahirkan 5 angkatan PKPA. Pesertanya bukan hanya dari Pulau Jawa.
Ketua Panitia PKPA Angkatan VI, Genesius Anugerah, mengingatkan peserta harus menjaga etika jika nanti menjadi advokat.
Pihaknya juga meminta semua peserta serius mengikuti PKPA agar mendapat banyak ilmu dari para pemateri yang berkualitas.
“Tidak mudah buat kita dapetin waktu dari para pemateri,” katanya.
Tulisan ini sebagian sudah tayang di Tribunnews.com berjudul Otto Hasibuan Sedih Ricuh Razman Nasution vs Hotman Paris, Singgung 3 Hal Harus Dijaga Advokat
Tag: #sidang #razman #hotman #paris #ricuh #peradi #otto #hasibuan #soroti #citra #profesi #advokat