Trading Halt Dicabut, IHSG Anjlok Lebih dari 10 Persen
Grafik pergerakan IHSG usai penerapan trading halt pada perdagangan Kamis (29/1/2026)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN/DOKUMENTASI RTI/BEI)
10:20
29 Januari 2026

Trading Halt Dicabut, IHSG Anjlok Lebih dari 10 Persen

- Tekanan jual di pasar saham semakin dalam dan menyeret Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis (29/1/2026). Pelemahan tajam tersebut membuat kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) tergerus signifikan hingga jebol ke posisi Rp 13.577,75 triliun.

Usai BEI memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham (trading halt), per pukul 09.59 WIB, IHSG ambles 835,20 poin atau setara 10,04 persen ke level 7.485,35.

Adapun, sejak pembukaan di posisi 8.027,83, indeks langsung bergerak turun tajam dan tidak mampu keluar dari tekanan jual hingga menyentuh level terendah harian di 7.481,99.

Baca juga: Trading Halt Lagi, IHSG Anjlok 665 Poin ke Level 7.654

Pelemahan IHSG terjadi sangat luas.

Dari total saham yang diperdagangkan, sebanyak 726 saham tercatat melemah, 21 saham yang menguat, dan 25 saham bergerak stagnan.

Sementara itu, volume perdagangan mencapai 17,04 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 13,22 triliun dan frekuensi perdagangan menembus 1.006.013 kali.

Namun derasnya tekanan jual membuat nilai kapitalisasi pasar menyusut tajam dari posisi sebelumnya yang berada di kisaran lebih dari Rp 16.000 triliun.

Sebelumnya, BEI memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham pada Kamis pagi ini, menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan hingga mencapai 8 persen, 30 menit setelah pembukaan bursa.

Perdagangan kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 09.56.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) tanpa perubahan jadwal perdagangan. “Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:56:01 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen,” tulis kereta pers BEI.

BEI menjelaskan, penghentian sementara perdagangan ini dilakukan untuk menjaga agar perdagangan saham di bursa tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta ketentuan teknis yang diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Baca juga: IHSG Trading Halt, Ini Langkah yang Bisa Selamatkan Investor Ritel

Tag:  #trading #halt #dicabut #ihsg #anjlok #lebih #dari #persen

KOMENTAR