Polisi Bakal Periksa Aaliyah Massaid-Thariq Halilintar soal Tudingan Hamil di Luar Nikah
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid saat jumpa pers usai akad nikah di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024). 
14:14
26 Agustus 2024

Polisi Bakal Periksa Aaliyah Massaid-Thariq Halilintar soal Tudingan Hamil di Luar Nikah

- Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar atas laporannya soal tudingan hamil di luar nikah oleh akun media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan pemeriksaan terhadap pasangan selebritis yang baru menikah itu akan dilakukan pada Kamis (29/8/2024).

"Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang di hari yang sama mereka akan diperiksa kemudian nanti dilakukan pendalaman karena terlapornya masih dalam penyelidikan jadi tidak disebut siapa terlapornya," ucap Kabid di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2024)

Polisi menyebut tudingan menurut pelapor diunggah oleh dua akun TikTok dan satu akun YouTube.

Menurut pelapor pernyataan hamil di luar nikah itu tidak benar.

"Jadi, ada fakta menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil tidak sesuai dengan keadaan," kata Kabid.

Dua akun TikTok yang dimaksud antara lain @esmeralda_999 dan @medialestar serta akun YouTube yang dimaksud yakni @infomedia3180.

Polisi mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membuat informasi yang tidak akurat karena dapat merugikan pihak lain.

Adapun informasi apapun sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu karena khawatir justru merugikan diri sendiri.

Diketahui, penyanyi Aaliyah Massaid diserang berita hoax, setelah dirinya menikah dengan Thariq Halilintar pada 26 Juli 2024.

Aaliyah Massaid dituding hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar. Isu itu muncul di beberapa akun YouTube dan media sosial lainnya.

Karena geram merasa difitnah, Aaliyah Massaid pun melaporkan beberapa akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Dalam Lapga atau data yang diterima awak media, Sabtu (24/8/2024) sore, Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Pelapor AM (Aaliyah Massaid) dan terlapor dalam lidik," tulis Lapga tersebut.
Dalam laporan itu menjelaskan kronologi kejadian, dimana Aaliyah sedang membuka sosial media di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2024.

"Pelapor yang juga sebagai korban sedang berada dirumah yang berlokasi di Pondok Indah, pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) berikut media sosial Youtube dengan nama akun @infomedia3180," tulis laporan tersebut.

"Dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," tambahnya.

Karena merasa malu dan namanya dicemarkan, Aaliyah Massaid memilih mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik, guna  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Pasal yang disangkakan kepada terlapor, yakni Pasal 27 A Jo Pasal 45 (4), atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP UU ITE," tulis Lapga tersebut.

Aaliyah Massaid sudah memberikan bukti dugaan pencemaran nama baik tersebut berupa secarik kertas, yang berisi hasil cetak cuplikan layar. Saksinya pun ada Thariq Halilintar dan Atta Halilintar.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #polisi #bakal #periksa #aaliyah #massaid #thariq #halilintar #soal #tudingan #hamil #luar #nikah

KOMENTAR