Ban Mobil Pecah di Jalan Tol Bisa Dapat Ganti Rugi, Ketahui Aturannya
PT Jasa Marga Tbk, memberlakukan contraflow di KM 55 sampai dengan KM 65 di Jalan Tol Jakarta Cikampek atau Tol Japek arah Cikampek, pada Minggu (26/1) pagi jelang libur panjang Imlek. (Dok JawaPos.com)
17:48
26 Januari 2025

Ban Mobil Pecah di Jalan Tol Bisa Dapat Ganti Rugi, Ketahui Aturannya

 

- Sejumlah kejadian pecah ban di jalan Tol kembali banyak terjadi di masa liburan Imlek 2025. Kejadian pecah ban banyak terjadi di ruas Tol Trans Jawa.   Satu hal yang pengendara dalam hal ini pengguna jalan Tol perlu tahu adalah, jika pecah ban terjadi disebabkan karena lubang di jalan Tol, pengguna jalan Tol berhak mendapatkan penggantian. Sepanjang ruas Tol Trans Jawa sendiri merupakan jalan Tol yang dikelola oleh Jasa Marga dan Astra Infra Toll Road Cipali.   Jasa Marga sendiri juga menjamin bahwa pengguna jalan Tol yang mengalami insiden pecah ban saat di Tol, akan mendapatkan ganti rugi. Bukan 'katanya-katanya', ganti rugi pecah ban di jalan Tol dijamin oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.   Pasal 87: Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.   Sementara itu, pada Pasal 92: Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol. Untuk itu, perlu ada kesadaran hukum bahwa tiap pengguna jalan tol yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan yang rusak bisa mengajukan ganti rugi.   Dalam pengajuan ganti rugi pengemudi juga harus membuktikan sudah menaati peraturan yang ada dibarengi atau dibuktikan dengan sikap dan perilaku pengemudi yang baik, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.    Adapun tugas pengelola tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24 yang berbunyi demikian:    1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.    2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.   PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami kerusakan seperti pecah ban akibat jalan berlubang. Proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberi kenyamanan kepada pengguna jalan.    Langkah itu juga sesuai dengan keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KTPS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi: Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.   Merujuk pada aturan tersebut, pengguna jalan yang mengalami ban bocor atau kerusakan mobil lainnya akibat jalan berlubang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga.   Syaratnya, batas maksimum klaim adalah 3x24 jam sejak kejadian. Jadi Anda yang terdampak dan menjadi korban harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #mobil #pecah #jalan #bisa #dapat #ganti #rugi #ketahui #aturannya

KOMENTAR