Bakal Blokir X, Netizen Minta Kominfo Bubar: Hobi Banget Ngerecokin Kebahagiaan Orang!
Ilustrasi X. [Shutterstock]
08:00
17 Juni 2024

Bakal Blokir X, Netizen Minta Kominfo Bubar: Hobi Banget Ngerecokin Kebahagiaan Orang!

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo disebut-sebut akan memblokir media sosial X di Indonesia. Hal ini terkait dengan konten pornografi yang cukup marak di aplikasi tersebut.

Menolak kebijakan Kominfo, netizen justru memberi berbagai reaksi. Banyak yang malah balik meminta agar pemerintah membubarkan Kominfo.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (14/6/2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut jika keputusan ini sedang dikaji.

Dirinya menyebut jika Kominfo memiliki kuasa untuk memblokir X akibat konten pornografi yang diunggah ke media sosial tersebut. Konten-konten ini tidak bisa dihilangkan karena harus melalui tahap panjang.

Baca Juga: Kominfo Mulai Buru Akun e-Wallet Pengguna Judi Online

Kominfo perlu untuk mengirim surat permintaan menghapus konten pornografi ke X agar seluruhnya bisa dihapus dan tidak lagi muncul.

Terkait kebijakan Kominfo yang ingin memblokir X ini, netizen memberi reaksi beragam. Banyak yang justru berharap agar Kominfo dibubarkan.

"Mending bubarin Kominfo" balas netizen.

"Alasan aja pornografi, padahal gak mau aja para pejabatnya dikit-dikit digoreng dan diviralin di X" komentar akun lainnya.

"Giliran bokep diurusin, judol dibiarin merajalela" ungkap netizen.

Baca Juga: Legalkan Pornografi, Kominfo Tentukan Nasib Blokir Twitter Minggu Depan

"Suka-suka lo lah @kemkominfo, mending lo urusin tuh judol. Hobi banget lo ngerecokin kebahagiaan orang" tulis akun lainnya membalas.

Meski belum final, keputusan Kominfo untuk blokir X ini menuai kritik pedas dari netizen. Hasil dari keputusan ini baru diketahui beberapa waktu mendatang.

Editor: Amelia Prisilia

Tag:  #bakal #blokir #netizen #minta #kominfo #bubar #hobi #banget #ngerecokin #kebahagiaan #orang

KOMENTAR