122
Tampilan STNK dengan tambahan kolom kutipan Opsen PKB. (Modul PPRD).
20:04
11 Desember 2024
Siap-siap Aturan Baru Ini Bikin Kolom Pungutan di STNK Kendaraan Jadi Tambah Banyak
- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerbitkan ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’, pada (5/11) lalu. Modul ini diharapkan bisa menjadi referensi untuk pemerintah daerah menyusun kebijakan opsen pajak daerah, sebelum diberlakukan mulai 5 Januari tahun 2025. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam sambutannya di ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ menerangkan dalam sambutan di Modul PPRD-nya menyatakan, implementasi opsen pajak daerah sesuai dengan UU HKPD berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga sudah tidak lama lagi kebijakan ini harus berjalan secara nasional dan serentak. "Dalam rangka implementasinya diperlukan strategi dan upaya persiapan, baik oleh pemerintah pusat, pemda, dan stakeholders terkait lainnya (perbankan dan kepolisian), antara lain meliputi penguatan dasar hukum, koordinasi dengan pihak terkait, penyiapan administrasi, dan komunikasi publik. Hadirnya modul ini diharapkan mampu membantu mempersiapkan implementasi kebijakan opsen pajak daerah,” tulis Luky. Adapun kebijakan opsen pajak daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sementara spesifik untuk kendaraan bermotor, Opsen Pajak ini juga akan mempengaruhi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masyarakat. Nantinya, STNK kendaraan bermotor akan ketambahan kolom baru untuk kutipan Opsen Pajak. Yang berubah adalah lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat di STNK. Dikutip dari Modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Jika mengacu pada Modul PPRD, total akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar. Penambahan ini juga menandai beban kutipan baru bagi para pemilik kendaraan bermotor khususnya yang brand new alias gress dari diler. Nantinya, tabel pajak harus dibayar di SKKP yang ada di belakang STNK itu bakal berubah menjadi sebagai berikut: - BBNKB - Opsen BBNKB - PKB - Opsen PKB - SWDKLLJJ - Biaya Administrasi STNK - Biaya Administrasi TNKB Modul PPRD tersebut juga merinci mekanisme setoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Tertulis bahwa kedua tambahan pajak itu dibayar bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. SKPD Opsen PKB dan SKPD Opsen BBNKB ditetapkan oleh Gubernur dan dicantumkan di dalam SKPD PKB atau SKPD BBNKB. Berdasarkan Perpres Samsat, SKKP berfungsi sebagai SKPD. Untuk mengakomodir Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pada SKKP yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya. Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang oleh WP menggunakan SSPD berdasarkan SKPD yang ditetapkan. Berdasarkan Perpres tentang Samsat, TBPKP berfungsi sebagai SSPD. Besaran Opsen PKB/Opsen BBNKB terutang perlu dimuat dalam SSPD PKB/BBNKB (menambah baris dalam TBPKP).
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #siap #siap #aturan #baru #bikin #kolom #pungutan #stnk #kendaraan #jadi #tambah #banyak