Berkaca dari Kasus Facebook, Indonesia Akan Pelajari Publisher Rights ke Australia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan belajar langsung ke Australia soal publisher rights atau Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan kalau pihaknya sudah berkomunikasi dengan Australia.
"Australia akan mengundang kami untuk belajar bagaimana menerapkan publisher rights," kata Usman saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Ia menyatakan, Australia sudah memiliki peraturan serupa yang disebut News Bargaining Code. Peraturan ini memaksa platform digital untuk membayar konten berita kepada perusahaan media.
"Ini saya lagi menunggu undangan dari Australia yang mengelola news bargaining code, kalau di kita itu kayak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Itu kita sedang menunggu undangan ya mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, baru nanti kemudian kami atur waktunya kapan berkunjung ke sana," beber Usman.
Dirjen IKP mengklaim kalau Pemerintah Australia pun bakal menyambut baik Indonesia untuk belajar penerapan Perpres Publisher Rights. Lebih lagi, Australia adalah salah satu negara pertama yang memiliki aturan dengan platform global.
"Jadi mereka antusias ya untuk memberikan kami ruang belajar kepada mereka," jelasnya.
Di sisi lain, publisher rights yang diterapkan Australia ternyata berdampak pada Meta yang merupakan perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Meta. Mereka memutuskan untuk tidak lagi perusahaan media untuk konten berita yang muncul di platform Facebook. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2024 kemarin.
Sebenarnya Meta sempat memblokir konten berita di Facebook saat News Bargaining Code berlaku sejak tahun 2021 lalu. Namun mereka meminta maaf dan akhirnya mau membayar konten berita.
Tapi per Maret 2024 kemarin, Meta memutuskan untuk tidak lagi membayar konten berita ke perusahaan pers. Perusahaan asal Amerika Serikat itu menegaskan kalau regulasi itu nyatanya tidak efektif.
"Kami telah mencoba dengan itikad baik untuk membuat Undang-Undang Negosiasi Kode Media Bargaining Australia bekerja, tetapi sayangnya, undang-undang tersebut tidak dapat dipertahankan," kata Meta dalam sebuah pernyataan dikutip 9News pada Senin (4/3/2024).
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren mengikuti negara lain.
Wamenkominfo menegaskan kalau Perpres Publisher Rights adalah kebutuhan bangsa untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital seperti Google, Meta (induk Facebook dan Instagram), X atau Twitter, dll, dengan penerbit.
"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," kata Nezar, dikutip dari siaran pers, Minggu (3/3/2024).
Tag: #berkaca #dari #kasus #facebook #indonesia #akan #pelajari #publisher #rights #australia