Pengendara Mobil Wajib Tahu, Penggunaan Segitiga Pengaman Berwarna Merah Ternyata Ada Dasar Hukumnya Lho
– Segitiga pengaman atau segitiga berwarna merah adalah alat yang biasa ada di mobil dan sangat vital dalam memastikan keselamatan anda di jalan. Alat ini bukan hiasan, tetapi memiliki fungsi krusial dalam situasi darurat.
Contohnya seperti kecelakaan atau kerusakan kendaraan di jalan. Saat sedang berhenti di area berbahaya seperti bahu jalan tol, pengendara mobil wajib memasang segitiga pengaman ini.
Segitiga pengaman untuk mobil adalah alat keamanan yang sangat penting dan harus selalu ada dalam setiap kendaraan. Alat ini memiliki bentuk segitiga dengan panjang sisi sekitar 40 cm dan lebar 5 cm.
Segitiga ini biasanya berwarna merah dan memiliki fungsi khusus untuk memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu. Sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain, terutama di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.
Penanda segitiga biasanya disimpan di bagian belakang mobil, seringkali di dalam kotak alat bersama dengan peralatan lain seperti dongkrak dan ban serep.
Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain dapat mengantisipasi dan memperlambat laju kendaraan mereka, sehingga mencegah kecelakaan.
Dalam situasi darurat, segitiga ini dapat diletakkan di belakang mobil untuk memberitahu pengendara lain bahwa ada kendala di depan, seperti ketika mobil mogok di tengah jalan. Dengan demikian, mereka dapat mengurangi kecepatan atau mengganti jalur untuk menghindari tabrakan.
Penanda segitiga juga berfungsi untuk melindungi pengendara yang sedang memperbaiki mobil mereka di jalan. Yang perlu diketahui juga, penggunaan segitiga pengaman ini juga ternyata ada dasar hukumnya, lho.
Nggak banyak orang tahu, di Indonesia, peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 57 ayat 3C dan Pasal 121 dari Undang-undang ini secara spesifik mengatur tentang penggunaan penanda segitiga.
Pasal 57 ayat 3C menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat di jalan harus memasang segitiga keselamatan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.
Pasal 121 dari Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga ini dalam kondisi darurat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 298.
Selain itu, jika kendaraan tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman mobil, pengemudi juga dapat dikenai hukuman berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. Sanksi itu diatur dalam Pasal 278.
Sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, penanda segitiga harus ditempatkan di permukaan jalan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan yang berhenti.
Untuk jarak minimal antara posisi mobil yang berhenti dengan segitiga ini adalah 4 meter, dan jarak dari samping mobil tidak boleh melebihi 40 cm.
Tag: #pengendara #mobil #wajib #tahu #penggunaan #segitiga #pengaman #berwarna #merah #ternyata #dasar #hukumnya