Aturan Baru Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Bisa Tekan Hoaks dan Akun Anonim
Ilustrasi media sosial. (Freepik/freepik)
07:16
23 Mei 2026

Aturan Baru Medsos Pakai Nomor HP Dinilai Bisa Tekan Hoaks dan Akun Anonim

Rencana pemerintah mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun mendapat dukungan dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga aktivitas akun anonim di ruang digital.

Menurutnya, identitas pengguna yang lebih jelas akan membuat aktivitas di media sosial menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab.

Kebijakan ini juga diyakini mampu mengurangi keberadaan akun robot atau buzzer yang kerap memicu kegaduhan di internet melalui penyebaran informasi palsu.

“Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial,” ujar Oleh Soleh, dilansir dari laman Antara, Sabtu (23/5/2026).

Legislator yang membidangi komunikasi dan informatika itu menegaskan bahwa penggunaan media sosial perlu diatur secara tepat demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat.

“Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,” katanya.

ilustrasi hoaks. [Envato Elements]ilustrasi hoaks. [Envato Elements]

Tak hanya untuk menangkal hoaks dan disinformasi, kebijakan registrasi akun media sosial menggunakan nomor ponsel juga dinilai dapat membantu mengurangi berbagai modus penipuan digital yang semakin marak terjadi di platform online.

Meski demikian, Oleh Soleh mengingatkan agar regulasi tersebut dirumuskan secara matang dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi masyarakat dan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.

“Regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Meutya Hafid sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji aturan wajib mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun media sosial.

Kebijakan tersebut saat ini masih berada dalam tahap konsultasi publik. Menurut Meutya, langkah itu bertujuan memperjelas identitas pengguna agar setiap unggahan di media sosial dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta.

Ia menjelaskan, saat ini pencantuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan aturan baru nanti, pemerintah berharap pengguna menjadi lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka unggah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

“Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujar Meutya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #aturan #baru #medsos #pakai #nomor #dinilai #bisa #tekan #hoaks #akun #anonim

KOMENTAR