Perpres Publisher Rights Disahkan, Induk Facebook dan Instagram Beri Tanggapan
ILUSTRASI. Konten berita di platform Facebook. (TechCrunch)
13:32
22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Induk Facebook dan Instagram Beri Tanggapan

  - Peraturan Presiden atau Perpres tentang Publisher Rights  resmi disahkan pada Selasa (20/2) lalu. Setelah sekitar tiga tahun wacana ini bergulir dan menjalani diskusi yang alot, bakal regulasi baru ini akhirnya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).   Seperti namanya, langkah ini diambil untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang pesat. Termasuk, platform digital seperti media sosial wajib membayar ke media terkait berita yang didistribusikan di tempat tersebut.   Merespons hal tersebut, perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta memberikan tanggapan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel mengaku kalau pihaknya sudah berkali-kali konsultasi dengan pemangku kebijakan di Indonesia.   Ia menyimpulkan bahwa aturan publisher rights tersebut tidak mewajibkan Meta untuk membayar konten berita yang diunggah ke platformnya. "Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang di-posting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Rafael Frankel melalui keterangan yang diterima JawaPos.com.    Lebih jauh, pihak Meta menghargai peraturan yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Mereka pun memastikan regulasi Publisher Rights menguntungkan platform digital maupun penerbit berita.   "Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," imbuh Rafael.   Publisher Rights sendiri secara sederhana merupakan regulasi yang mengatur tentang kerja sama antara platform digital, seperti Meta baik Facebook, Instagram dan Google dengan perusahaan media. Kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.   Di Meta sendiri, raksasa media sosial tersebut yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp ini diketahui telah banyak bermitra dengan para penerbit berita untuk memperkuat ekosistem berita di Indonesia.   Kemitraan itu antara lain melalui program seperti pengecekan fakta dari pihak ketiga, dan WhatsApp Channels yang baru-baru ini diluncurkan untuk membantu para penerbit berita memperluas jangkauan audiens mereka.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #perpres #publisher #rights #disahkan #induk #facebook #instagram #beri #tanggapan

KOMENTAR