Alasan Pelanggan Wajib Setor Wajah untuk Registrasi SIM Card Biometrik
Ilustrasi face recognition. Registrasi kartu SIM menggunakan face recognition diberlakukan mula 1 Januari 2026.(Freepik)
19:06
24 Januari 2026

Alasan Pelanggan Wajib Setor Wajah untuk Registrasi SIM Card Biometrik

Ringkasan berita:

  • Mulai 19 Januari 2026, registrasi kartu SIM wajib memakai biometrik pengenalan wajah, menggantikan sistem lama yang hanya berbasis NIK dan KK.
  • Setiap identitas dibatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator, serta pengguna mendapat hak penuh untuk mengecek dan memblokir nomor yang terdaftar atas namanya.
  • Aturan ini ditujukan untuk mempersempit penipuan digital, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, dengan tetap menekankan perlindungan privasi dan keamanan data pelanggan.

- Mulai 19 Januari 2026, registrasi kartu SIM di Indonesia resmi berubah. Pemerintah kini mewajibkan registrasi berbasis biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), sebagai syarat utama aktivasi kartu seluler.

Kebijakan baru ini tertuang dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Sistem ini menggantikan skema pendaftaran nomor HP baru yang tadinya cukup menyetorkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

Lantas, mengapa pemerintah mengubah skema registrasi kartu SIM yang sudah familiar di kalangan masyarakat?

Pemerintah lewat Menteri Komuniksai dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, kebijakan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan teknis, tapi juga sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang kejahatan digital yang kian masif, mulai dari penipuan daring, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” kata Meutya dalam pernyataan resminya.

Alasan penting lain adalah untuk memberikan pengguna kendali penuh atas seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya.

Biometrik dinilai lebih akurat dan sulit dimanipulasi

Ilustrasi uji coba teknologi Face Recognition di GraPARI yang dilakukan Telkomsel.Telkomsel Ilustrasi uji coba teknologi Face Recognition di GraPARI yang dilakukan Telkomsel.

Berbeda dengan NIK dan KK, biometrik melekat langsung pada individu. Dengan menyetorkan wajah, ini membuat proses registrasi jauh lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan kehadiran fisik pemilik identitas.

Dalam peraturan ini, Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi SIM card menggunakan biometrik pengenalan wajah yang terhubung dengan NIK. Sementara Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga. Skema ini dirancang agar kepemilikan nomor tetap bisa dipertanggungjawabkan, sekaligus melindungi kelompok usia rentan.

Dengan biometrik, pemerintah menilai, satu identitas tidak lagi mudah “dipinjamkan” untuk kepentingan registrasi massal. Setiap nomor akan benar-benar terhubung dengan individu nyata.

Pemerintah kini juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per pelanggan untuk setiap operator. Pembatasan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggung-jawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah, sekaligus mengurangi secara signifikan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

Lewat autran ini pula, operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sekaligus mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali pemilik NIK. Jika sebuah nomor terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, operator diwajibkan menonaktifkan nomor tersebut.

Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan.

Soal privasi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan KK, agar dapat beralih ke sistem biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Terkait penegakan aturan, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan. Sanksi yang dikenakan bersifat administratif dan akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Tag:  #alasan #pelanggan #wajib #setor #wajah #untuk #registrasi #card #biometrik

KOMENTAR