Infrastruktur Digital Terancam Kebijakan Daerah, Mastel Ingatkan Risiko Gangguan Layanan Publik
Wamendagri Bima Arya Sugiarto di acara diskusi Mastel terkait regulasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah yang sering tidak sejalan dengan pusat. (Rian Alfianto/JawaPos.com)
12:12
15 Januari 2026

Infrastruktur Digital Terancam Kebijakan Daerah, Mastel Ingatkan Risiko Gangguan Layanan Publik

Judul Artikel: Infrastruktur Digital Terancam Kebijakan Daerah, Mastel Ingatkan Risiko Gangguan Layanan Publik

Deskripsi: Mastel ingatkan risiko kebijakan daerah yang ancam infrastruktur digital dan ganggu layanan publik. Investasi sektor telekomunikasi jadi taruhan di In

 

- Pembangunan infrastruktur digital kini tidak lagi sekadar urusan bisnis operator telekomunikasi. Di tengah percepatan transformasi digital nasional, jaringan internet dan telekomunikasi telah menjelma menjadi fondasi layanan publik, penggerak ekonomi digital, sekaligus penopang aktivitas masyarakat sehari-hari.

Namun, di balik ambisi Indonesia menjadi negara digital yang terhubung dan inklusif, muncul persoalan klasik: ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Isu inilah yang mengemuka dalam diskusi publik bertajuk 'Penguatan Transformasi Digital Nasional: Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur Digital' yang digelar Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Selasa (14/1) di Jakarta.

Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmo Sutarno, menilai industri telekomunikasi nasional sedang berada dalam tekanan ganda. Di satu sisi, operator dituntut mempercepat pembangunan jaringan, mulai dari fixed broadband hingga 5G, demi pemerataan akses digital.

Di sisi lain, industri justru dihadapkan pada biaya regulasi yang tinggi, persaingan usaha yang ketat, serta tantangan monetisasi layanan yang belum ideal.

“Masalahnya sering kali bukan soal teknologi. Hambatan terbesar justru datang dari tata kelola di lapangan, kesiapan ekosistem, dan perencanaan yang tidak selaras antara pusat dan daerah,” kata Sarwoto dalam diskusi tersebut.

Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti 'pasir di dalam sepatu'. Terlihat sepele, tetapi cukup untuk memperlambat langkah besar transformasi digital nasional.

Menurut Sarwoto, masih banyak daerah yang belum memandang infrastruktur digital sebagai bagian penting dari pembangunan. Akibatnya, kebijakan penataan jaringan, perizinan, hingga pemanfaatan infrastruktur pendukung kerap berjalan sendiri-sendiri dan menimbulkan friksi dengan pelaku usaha.

Dalam forum tersebut, Sarwoto juga menyinggung arah kebijakan transformasi digital nasional yang dirumuskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2025–2029 melalui konsep T3 Komdigi.

Tiga pilar itu meliputi Terhubung (konektivitas digital yang merata dan terjangkau), Tumbuh (transformasi digital yang menciptakan nilai tambah ekonomi), dan Terjaga (ruang digital yang aman dan berdaulat).

“T3 Komdigi bukan jargon. Ini seharusnya menjadi kompas bersama agar regulasi, pembangunan infrastruktur, dan eksekusi industri berjalan searah,” ujarnya.

Mastel, lanjut Sarwoto, mendorong agar otonomi daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan nasional, khususnya keberlanjutan layanan publik dan kepastian investasi di sektor telekomunikasi.

Kasus Mojokerto Jadi Alarm Industri

Kekhawatiran industri digital mencuat setelah Pemerintah Kota Mojokerto menghentikan sementara operasional sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dengan menonaktifkan Optical Distribution Cabinet (ODC).

Kebijakan tersebut memicu keresahan karena berpotensi mengganggu layanan publik dan menimbulkan ketidakpastian investasi.

Sekretaris Jenderal MASTEL, C. Mirza Taufik, menjelaskan bahwa langkah Pemkot Mojokerto didasarkan pada dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

Meski demikian, Mirza menilai penegakan aturan tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kalangan industri khawatir ini menjadi preseden. Jika tiap daerah mengambil langkah serupa, maka risiko gangguan layanan dan iklim investasi akan semakin besar,” kata Mirza di tempat yang sama.

Ia menekankan perlunya peran aktif pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, untuk menyatukan tafsir regulasi dan mencari solusi yang tidak merugikan konsumen maupun dunia usaha.

Pemerintah kemudian turun tangan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa layanan telekomunikasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh terganggu oleh dinamika kebijakan daerah.

“Sinergi adalah kunci. Konsumen harus menjadi prioritas. Saya tidak setuju jika layanan diputus selama tidak ada pelanggaran berat dan masyarakat dirugikan,” ungkap Bima.

Ia memastikan Kemendagri akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait, termasuk Mojokerto, untuk mencegah munculnya kebijakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik dan iklim investasi.

Senada, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa jaringan telekomunikasi kini sudah setara dengan kebutuhan dasar seperti listrik dan air.

“Jika ada perbedaan persepsi soal aturan atau kewenangan, penyelesaiannya harus lewat dialog, bukan pemutusan layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Nezar.

Komdigi, kata Nezar, siap memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan industri agar kepentingan pendapatan daerah tetap berjalan tanpa menghambat agenda besar transformasi digital nasional.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak bisa berjalan parsial.

Tanpa harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, cita-cita Indonesia yang terkoneksi, inklusif, dan kompetitif di era digital berisiko tersendat di tingkat implementasi.

 

Editor: Edy Pramana

Tag:  #infrastruktur #digital #terancam #kebijakan #daerah #mastel #ingatkan #risiko #gangguan #layanan #publik

KOMENTAR