BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Lengkap Mengurusnya sampai Terbit Lagi
Tampilan BPKB elektronik. (Instagram @kawantoyota)
21:16
11 Januari 2026

BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Lengkap Mengurusnya sampai Terbit Lagi

 

- Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kerap membuat pemilik kendaraan panik, apalagi dokumen ini berperan penting sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tanpa BPKB, berbagai urusan administrasi kendaraan bisa terhambat, mulai dari balik nama hingga pengajuan kredit.

Meski terdengar rumit, proses pengurusan BPKB hilang sebenarnya bisa kamu lalui dengan lancar asalkan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal.

Berikut panduan lengkap dan sistematis yang perlu kamu ketahui agar penggantian BPKB berjalan aman dan sesuai aturan seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!

1. Melapor ke Kantor Polisi

Langkah paling awal dan tidak boleh dilewatkan adalah melapor ke kantor polisi terdekat dari lokasi kehilangan. Di sana, kamu akan diminta menjelaskan kronologi kehilangan BPKB secara rinci dan jujur.

Setelah proses pemeriksaan, petugas kepolisian akan menerbitkan dua dokumen penting, yakni Surat Keterangan Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kedua dokumen ini menjadi bukti resmi yang sangat krusial karena akan digunakan sebagai dasar verifikasi di Samsat. Sebelum menandatangani BAP, pastikan seluruh data dan keterangan sudah benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

2. Melakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Usai mengantongi surat dari kepolisian, kamu wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat atau lokasi pemeriksaan fisik yang telah ditentukan. Pada tahap ini, petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tercatat di sistem.

Pemeriksaan fisik bertujuan memastikan kendaraan benar-benar sesuai dengan identitas pemiliknya. Karena itu, pastikan kondisi nomor rangka dan mesin masih jelas serta tidak mengalami perubahan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses pengurusan BPKB pengganti bisa tertunda atau bahkan ditolak.

3. Melengkapi Seluruh Dokumen Pendukung

Tahap ini menuntut ketelitian ekstra karena kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses. Kamu perlu menyiapkan sejumlah berkas penting, seperti fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku, fotokopi STNK asli, serta Surat Keterangan dari pihak bank yang menyatakan BPKB tidak sedang dijaminkan.

Jika kendaraan pernah digunakan untuk kredit, pastikan kamu juga melampirkan surat pelunasan. Selain itu, kamu wajib membuat Surat Pernyataan Kehilangan yang ditandatangani di atas materai. Mengacu pada ketentuan terbaru, kamu juga diminta memasang iklan kehilangan di media cetak lokal sebagai bentuk pengumuman kepada publik.

4. Mengajukan Permohonan ke Samsat

Setelah seluruh dokumen dan hasil cek fisik lengkap, datanglah ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ambil formulir permohonan penggantian BPKB hilang, lalu isi dengan data yang benar dan sesuai dokumen yang kamu miliki.

Pastikan tidak ada kesalahan penulisan identitas atau data kendaraan, karena hal kecil ini bisa memperlambat proses verifikasi. Setelah itu, serahkan seluruh berkas kepada petugas Samsat untuk dilakukan pengecekan dan validasi.

5. Membayar Biaya Administrasi

Tahap terakhir adalah melakukan pembayaran biaya pengurusan BPKB pengganti di loket yang telah ditentukan. Besaran biaya ini sudah ditetapkan oleh pemerintah dan bersifat resmi, sehingga kamu tidak perlu khawatir adanya pungutan di luar ketentuan.

Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima bukti pembayaran sekaligus informasi estimasi waktu pengambilan BPKB baru. Umumnya, proses penerbitan membutuhkan waktu beberapa minggu hingga BPKB pengganti siap diambil.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #bpkb #hilang #jangan #panik #cara #lengkap #mengurusnya #sampai #terbit #lagi

KOMENTAR