Komdigi Blokir Sementara Aplikasi dan Situs Web Grok AI
Ringkasan berita:
- Komdigi memblokir sementara akses Grok AI karena disalahgunakan untuk membuat konten asusila berupa rekayasa foto (deepfake) tanpa izin, demi melindungi masyarakat dari pornografi palsu berbasis AI.
- Pemblokiran bersifat sementara dan belum merata, dengan sebagian akses Grok masih bisa digunakan di X/Twitter atau melalui provider tertentu, sambil menunggu klarifikasi dari X terkait dampak negatif penggunaan Grok.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sementara akses ke aplikasi kecerdasan buatan Grok AI.
Keputusan ini ditempuh menyusul markanya penggunaan Grok untuk membuat konten asusila. AI Grok di X Twitter digunakan untuk merekayasa foto orang lain tanpa izin menjadi konten tak senonoh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam sebuah pernyataan. Kendati demikian, pemblokiran ini hanya bersifat sementara.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menkomdigi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Sabtu (10/1/2026).
Pantauan KompasTekno, halaman Grok.com, X.AI, dan aplikasi mandiri Grok AI tidak bisa diakses. Ketika masuk ke halaman Grok.com dan X.AI, pengguna dialihkan ke halaman Trustpositif. Saat mengakses aplikasi Grok, muncul pemberitahuan error.
Kementerian Komdigi memblokir sementara akses AI Grok. Hal ini dilakukan karena Grok disalahgunakan untuk membuat gambar tidak senonoh.
Namun, tampaknya belum semua internet provider memblokir akses ke Grok AI ini. Pengalaman KompasTekno, ketika kami coba menggunakan provider lain, halaman Grok.com masih bisa diakses.
Selain itu, akses Grok di X Twitter masih bisa dilakukan melalui tab Grok. Sementara lewat mention atau dengan menandai @Grok untuk pembuatan gambar, hanya bisa untuk pelanggan X Premium.
Tampilan fitur pembuatan gambar di Grok versi web
Pemutusan akses Grok didasarakan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9.
Pasal ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Meutya juga menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual, sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Karena itu dia meminta X/Twitter untuk segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok yang tersedia di platform-nya.
Menkomdigi tidak merinci kapan pemutusan akses Grok ini dilakukan atau dibuka kembali.