Syarat Baru Masuk AS, Harus Setor Histori Medsos 5 Tahun
Ringkasan berita:
- AS mengusulkan aturan baru bagi pemohon ESTA yang mewajibkan wisatawan dari negara bebas visa menyerahkan riwayat media sosial lima tahun terakhir, ditambah nomor telepon, e-mail, dan data keluarga, sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan nasional berdasarkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump.
- Kebijakan ini menuai pro dan kontra: pemerintah menilai langkah tersebut tidak akan menurunkan jumlah wisatawan dan penting untuk keamanan, sementara analis memperingatkan bahwa pengumpulan data medsos berpotensi menghambat calon pengunjung dan merugikan hak digital mereka.
Amerika Serikat mencanangkan aturan baru bagi para pelancong yang ingin berkunjung ke negara tersebut.
Riwayat media sosial diusulkan menjadi salah satu syarat bagi wisatawan yang hendak masuk. Rencana itu terungkap dari proposal baru yang diterbitkan di jurnal resmi pemerintah AS, Federal Register.
Proposal baru ini diajukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) serta Bea Cuaki dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP).
Syarat baru ini nantinya akan berdampak pada orang-orang dari puluhan negara yang memenuhi kriteria mengunjungi AS selama 90 hari tanpa visa. Sebagai gantinya, mereka perlu mengisi formulir Electronic System for Travel Authorization (ESTA).
Mereka yang bisa apply ESTA yaitu warga negara dari sekitar 40 negara, termasuk Inggris, Irlandia, Perancis, Australia, Korea Selatan dan Jepang.
Menurut proposal itu, pemohon ESTA harus menyerahkan data media sosial mereka selama lima tahun terakhir.
Namun rincian lainnya tentang syarat ini masih belum dijabarkan. Misalnya apakah syarat ini mencakup semua jenis media sosial atau medsos tertentu saja.
Selain data medsos, proposal itu juga mengusulkan pengumpulan nomor telepon dan alamat e-mail pemohon ESTA, khususnya yang dipakai selama 5-10 tahun terakhir. Mereka juga diminta memberikan data tentang anggota keluarga.
Pemohon ESTA saat ini masih belum memerlukan informasi sedalam itu, tetapi perlu membayar biaya sebesar 40 dollar AS (sekitar Rp 666.435).
Adapun rencana syarat baru ini didasarkan pada perintah eksekutif presiden AS, Donald Trump pada Januari 2025 lalu terkait "Protecting the United States From Foreign Terrorists and Other National Security and Public Safety Threats" (Melingdungi AS dari Teroris Asing dan Ancaman Keamanan dan Keselamatan Publik Lainnya).
Proposal ini masih akan ditinjau dan memerlukan respons dari publik selama sekitar 60 hari.
"Ini bukan aturan final, ini hanya upaya pertama dalam memulai diskusi agar memiliki opsi kebijakan baru dalam menjaga keamanan rakyat Amerika," kata juru bicara CBP.
Donald Trump juga menilai bahwa proposal ini tidak akan menyebabkan penurunan pariwisata AS secara signifikan.
"Kami hanya ingin orang-orang datang kemari dengan aman. Kami menginginkan keamanan dan keselamatan. Kami ingin memastikan bahwa kami tidak membiarkan orang yang keliru masuk ke negara kami," kata Trump.
Sebaliknya, AS justru memproyeksikan peningkatan jumlah wisatawan tahun depan, karena menjadi tuan rumah Piala Dunia sepak bola bersama Kanada dan Meksiko serta Olimpiade 2028 di Los ANgeles.
Kendati demikina, sejumlah analis menilai bahwa syarat penyerahan data medsos ini akan menjadi kendala calon pengunjung hingga merugikan hak digital mereka, dihimpun KompasTekno dari BBC.
Tag: #syarat #baru #masuk #harus #setor #histori #medsos #tahun