Google Indonesia Kecewa soal Tudingan Monopoli KPPU
Ilustrasi Google. (pexels.com/cottonbro studio)
13:56
7 Februari 2024

Google Indonesia Kecewa soal Tudingan Monopoli KPPU

Perwakilan Google Indonesia mengaku kecewa dengan tudingan monopoli pasar digital dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan menilai kalau KPPU mengabaikan dukungan Google ke para pengembang aplikasi di Indonesia.

“Keputusan KPPU untuk melanjutkan ke Tahap Pemberkasan mengecewakan karena mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia (mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi mereka secara instan ke audiens global)," kata perwakilan Google Indonesia dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/2/2024).

Google menganggap kalau keputusan KPPU adalah penolakan inisiatif mereka untuk berdiskusi.

"Keputusan ini juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store," lanjut mereka.

Kendati begitu Google mengaku tetap akan berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses penyelidikan dugaan monopoli di Indonesia.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu mengklaim berkomitmen untuk mendukung pengembang aplikasi di Indonesia.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses ini. Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna di Play Store," tandasnya.

Dugaan kasus monopoli Google di Indonesia
Sebelumnya KPPU telah menyelesaikan penyelidikan soal dugaan monopoli Google di Indonesia. Kasus ini bakal dinaikkan ke tahap selanjutnya.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan kalau pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Ia menduga kalau Google melakukan monopoli di pasar digital Indonesia lewat sistem pembayaran bernama Google Pay.

"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," katanya, dikutip dari siaran pers KPPU di situs resminya, Selasa (6/2/2024).

Selain Google, KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar (e-commerce) besar di Indonesia. Dua kasus ini segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat," timpal pria yang akrab disapa Ifan tersebut.

Diketahui dua kasus ini merupakan program KPPU dalam mengawasi pasar digital Indonesia.

"Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional," imbuhnya.

"Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia," tegas Ifan.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #google #indonesia #kecewa #soal #tudingan #monopoli #kppu

KOMENTAR