Fans Apple Jangan Nangis! Ini Aturan yang Bikin iPhone 16 Berpotensi Nggak Bisa Dijual di Indonesia
Ilustrasi iPhone 16 (Apple)
15:36
9 Oktober 2024

Fans Apple Jangan Nangis! Ini Aturan yang Bikin iPhone 16 Berpotensi Nggak Bisa Dijual di Indonesia

    - Fans Apple di Indonesia tentu sangat menantikan kehadiran iPhone baru yakni iPhone 16 Series. Beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah menjual iPhone 16 Series yang terdiri dari iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max ini.   

  Namun sabar dulu, jangan sedih, apalagi sampai nangis, sebab iPhone 16 Series ini berpotensi nggak bisa dijual atau beredar secara resmi di Indonesia. Sebabnya adalah terganjal aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mesti dilunasi Apple terlebih dahulu.   Bukan gosip apalagi hoaks, ihwal kemungkinan iPhone 16 Series nggak bisa dijual di Indonesia disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (8/10).   "iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," ujar Agus Gumiwang.   Yang berpotensi menjegal kehadiran iPhone 16 Series di Indonesia adalah aturan TKDN. Diintip dari salinan aturan tersebut, aturan yang bisa membatalkan peredaran iPhone 16 Series adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara| Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler.   Dalam aturan tersebut dijabarkan bahwa lenilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut:   a. aspek manufaktur dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian TKDN produk; b. aspek pengembangan dengan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian TKDN produk; dan c. aspek aplikasi dengan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian TKDN produk.   Disampaikan juga oleh Agus Gumiwang, pemerintah sudah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN. Misalnya, perusahaan bisa menggunakan tiga skema bisa memilih tiga skema.    "Yang pertama, yaitu skema manufaktur, yaitu pembuatan produk dalam negeri. Ini sebetulnya yang paling ideal untuk kita. Yang kedua skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Yang ketiga skema inovasi di dalam negeri. Dari tiga skema ini Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi," beber Agus.   Apple wajib memenuhi kewajiban TKDN-nya jika ingin mengedarkan iPhone 16 Series di Indonesia. Jika tidak, maka Apple tidak bisa berjualan iPhone 16 Series secara resmi di Tanah Air.   Agus Gumiwang juga menyatakan masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis sehingga harus diperpanjang. Proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp 1,48 triliun. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #fans #apple #jangan #nangis #aturan #yang #bikin #iphone #berpotensi #nggak #bisa #dijual #indonesia

KOMENTAR