Hukum Berbicara Ketika Sedang Berwudhu
Jemaah haji berwudhu di sekitar tenda di Mina, Arab Saudi, jelang pelaksanaan wukuf di Arafah, Minggu (18/7/2021). (ANTARA/Reuters)
14:21
4 Oktober 2024

Hukum Berbicara Ketika Sedang Berwudhu

Wudhu adalah praktik pembersihan atau menyusikan diri yang dilakukan oleh seluruh umat Islam yang bertujuan untuk menghilangkan najis kecil sebelum melaksanakan praktik ibadah. Wudhu merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh umat Islam ketika ingin melaksanakan ibadah sholat, baik yang bersifat wajib maupun sunnah.

Wudhu juga dianjurkan untuk dilakukan saat hendak membaca kitab suci Al-quran, berzikir, dan ketika hendak tidur. Dalam melakukan wudhu juga terdapat bacaan yang diucapkan sebelum melaksanakan wudhu dan setelah wudhu selesai dilakukan.

Namun, bagaimana jika seseorang mengucapkan sesuatu yang tidak ada tuntunannya pada saat melakukan wudhu? Apakah diperbolehkan atau tidak?

Ada kalanya ketika seseorang berbicara ketika berada di sesi wudhu yang dilakukannya. Biasanya, dilakukan manakala seseorang tersebut mengobrol dengan orang lain. Sebenarnya, berbicara ketika melaksanakan wudhu itu diperbolehkan. Karena tidak ada larangan mengenai hal ini.

Namun, hanya karena berbicara saat melaksanakan wudhu itu diperbolehkan dan tidak ada larangannya, bukan berarti hal itu dianjurkan. Berbicara saat wudhu tidak dianjurkan untuk dilakukan. Bahkan, beberapa ulama mengatakan bahwa berbicara saat berwudhu merupakan perilaku yang tidak disukai. Namun, tidak disukai disini bukan dalam hal hukum islam, melainkan, dianjurkan bagi seseorang tersebut untuk tidak berbicara hal yang tidak diperlukan atau sia-sia saat sedang berwudhu dan tidak berbicara saat berwudhu sama sekali jauh lebih dianjurkan.

Mengenai dalil mengenai berbicara ketika wudhu, Imam Nawawi berkata dalam kitabnya yang Al-Majmu’, saat membahas amalan-amalan yang dianjurkan dalam wudhu: “dan bahwa ia tidak berbicara selama wudhu kecuali dalam keadaan yang mendesak.” Dia kemudian mengutip Qadi Iyad yang menyatakan bahwa para ulama menganggap berbicara saat berwudhu atau mandi hukumnya makruh.

Imam Nawawi kemudian berkata tidak ada larangan yang jelas tentang berbicara saat berwudhu dan mandi. Oleh karena itu, hukumnya harus dipahami sebagai tark al-awla (meninggalkannya lebih utama), bukan makruh. [Nawawi, al-Majmu’].

Namun, adakalanya berbicara ketika wudhu itu diperbolehkan ketika membaca bacaan zikir serta menjawab salam.

Dikutip dari fiqih.islamonline.net, mantan ketua Komite Fatwa Al-Azhar Syekh athiyah Saqr menyatakan, pada prinsipnya, berbicara saat berwudhu tidak membatalkannya, tetapi dibenci. Seorang muslim dianjurkan untuk berkonsentrasi menyempurnakan wudhunya, dan tidak berbicara kecuali untuk Dzikir dan kebaikan.

Cendekiawan Muslim terkemuka dan Imam di Kementerian Wakaf Mesir Syekh Ibrahim Gulhum menambahkan, "Menurut mazhab Fiqih Maliki dan Hanafi, berbicara saat Wudhu tidak dianjurkan bagi seorang Muslim kecuali untuk berdzikir atau memenuhi kebutuhan. Wudhu sebenarnya merupakan syarat sahnya beberapa ibadah seperti shalat dan mengelilingi Ka`bah. Jadi, seorang Muslim harus menyibukkan pikirannya dengan memenuhi persyaratannya sehingga mempersiapkan dirinya untuk berdiri di hadapan Allah dalam kerendahan hati dan kesadaran. Oleh karena itu, saya berpesan kepada kalian, saudara-saudari Muslim yang terkasih, janganlah kalian memikirkan hal-hal yang tidak berguna saat berwudhu. Sebaliknya, Anda disarankan untuk membiarkannya fokus dalam berdzikir.

Kesimpulan dari pembahasan tersebut adalah berbicara ketika sedang berwudhu diperbolehkan namun hanya untuk zikir dan ketika ada suatu hal yang mendesak. Berbicara sesuatu yang tidak penting atau sia-sia tidak dianjurkan ketika sedang berwudhu dan sangat dianjurkan untuk tidak melakukannya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #hukum #berbicara #ketika #sedang #berwudhu

KOMENTAR