



KPK Wanti-wanti Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan yang Baru Dilantik Jokowi Lapor LHKPN
Lembaga antirasuah itu meminta supaya LHKPN disampaikan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan.
"KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).
Tessa mengatakan, untuk Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mereka tinggal melaporkan kembali untuk periode 2025 karena telah menyampaikan laporan sebelumnya.
Dan sisanya yang sebelumnya bukan wajib LHKPN akan disurati KPK.
"Sedangkan untuk menteri investasi, wakil menteri komunikasi dan informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," kata Tessa.
Berikut rincian terkait LHKPN para pejabat baru tersebut:
1. Menkumham Supratman Andi Agtas - Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Anggota DPR (Lapor kembali di Tahun 2025)
2. Menteri ESDM - Bahlil Lahadalia - Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM (Lapor kembali di Tahun 2025)
3. Menteri Investasi - Rosan Perkasa (Rosan Roeslani) - Sudah Lapor Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN
4. Wamen Kominfo - Angga Raka Prabowo - Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN - Akan disurati oleh KPK
5. Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM - Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN - Akan disurati oleh KPK
Tag: #wanti #wanti #menteri #wakil #menteri #kepala #badan #yang #baru #dilantik #jokowi #lapor #lhkpn