Soroti Kasus Impor Gula Tom Lembong, Pakar Pidana: Terlalu Dipaksakan Ditetapkan Sebagai Korupsi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 
00:21
27 Januari 2025

Soroti Kasus Impor Gula Tom Lembong, Pakar Pidana: Terlalu Dipaksakan Ditetapkan Sebagai Korupsi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih turut menyoroti kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Junaedi beranggapan, bahwa penetapan korupsi dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 era Tom Lembong dinilai terlalu tergesa-gesa.

Pasalnya menurut dia, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong semestinya dilakukan pemeriksaan di internal pemerintah terlebih dulu guna dicari tahu apakah terdapat unsur korupsi dalam pelaksanaannya atau tidak.

“Saya lihat dalam kebijakan itu ada aspek perdatanya. Ada perjanjian antara BUMN dengan perusahaan swasta. Kalau tidak ada konflik dalam aspek perdata, lalu masyarakat juga diuntungkan karena bisa memperoleh gula, maka aneh jika ditarik ke pidana. Terlalu dipaksakan,” jelas Junaedi dalam keteranganya, Minggu (26/1/2025).

Selain itu lanjut Junaedi, dalam kebijakan publik itu berlaku asas presumptio iustae causa yang di mana kebijakan itu benar dan sah, kecuali terdapat perubahan atau putusan yang menyatakan sebaliknya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebab pasca adanya UU Adminsitrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014, semua perbuatan yg berdimensi kebijakan termasuk perbuatan faktual harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan tata usaha negara sebagai premium remedium.

"Kebijakan publik itu butuh inovasi dan kreativitas. Jika review inspektorat pemeriksaan internal dilompati maka pejabat tidak akan berani mengambil kebijakan. Semuanya dihantui ketakutan,” kata dia.

Sementara itu senada dengan Junaedi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Shakyakirti Palembang, Edward Juliartha menjelaskan bahwa kebijakan publik itu harus dinilai pada saat kebijakan itu dilaksanakan, karena setiap kebijakan itu ada konteksnya.

Sebab menurut dia, setiap kebijakan juga tidak bisa dikaji setelah bertahun-tahun lamannya dan harus melihat dari sisi alasan atau latarbelakang dalam pengambilan kebijakan tersebut.

"Apakah pernah dilaksanakan pemeriksaan atau belum. Jika sudah hasilnya bagaimana? Ada penyimpangan atau tidak. Tugas pejabat publik itu adalah problem solving. Tidak bisa dikurun waktu yang jauh berbeda,” pungkasnya.

Editor: Whiesa Daniswara

Tag:  #soroti #kasus #impor #gula #lembong #pakar #pidana #terlalu #dipaksakan #ditetapkan #sebagai #korupsi

KOMENTAR