Kontroversi Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata Eks Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni
Raja Juli mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut berada di luar pengetahuan Menteri dan pejabat kementerian lainnya.
"Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.
Menurutnya, wewenang untuk menerbitkan SHGB di wilayah tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,"
"Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.
Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM
Sebelumnya, pada Jumat (24/2), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa 50 sertifikat bidang tanah, baik SHGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, resmi dicabut.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025), dilansir Kompas.com.
"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.
50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.
Kontroversi di Lapangan
Nusron juga mengungkapkan adanya perdebatan dengan Kepala Desa Arsin terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Arsin menyatakan bahwa lokasi tersebut dulunya merupakan daratan sebelum terimbas air laut.
Namun, Nusron menegaskan bahwa sertifikat HGB tetap dibatalkan karena fisik tanahnya sudah hilang.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat (24/1/2025).
Adapun, proses pembongkaran pagar laut di Tangerang telah dimulai dan dilanjutkan sejak Rabu (22/1/2025).
Mengenai hal ini, Raja Juli mendukung langkah Nusron untuk menyelesaikan kasus ini demi menghindari kegaduhan politik.
"Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," jelasnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Tag: #kontroversi #sertifikat #pagar #laut #tangerang #kata #wamen #atrbpn #raja #juli #antoni