Terungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Diberi Nama MD di WhatsApp Fify Mulyani
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh usai menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). 
21:35
15 Agustus 2024

Terungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Diberi Nama MD di WhatsApp Fify Mulyani

- Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani memberi nama Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kontak WhatsApp pribadinya dengan inisial MD.

Fify Mulyani merupakan teman wanita Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

Ia kembali dihadirkan kembali menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyerte Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Inisial MD di kontak WhatsApp Fify terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar bukti chat keduanya.

Jaksa pun mempertanyakan kontak WhatsApp Gazalba Saleh diberi nama MD oleh Fify.

"Ibu MD ini, tahu ini MD itu siapa?" tanya Jaksa di ruang sidang.

"Iya," jawab Fify.

"Siapa Bu," tanya Jaksa.

Akan tetapi bukannya menjawab pertanyaan jaksa, Fify justru bertanya balik mengenai apa isi chat yang ditunjukan di persidangan tersebut.

Mendapat pertanyaan itu, Jaksa pun enggan menjawab.

Jaksa justru menekankan kembali kepada Fify soal siapa sosok MD yang dimaksud.

"Ini apa isi (chat) nya?," tanya Fify ke Jaksa.

"Engga saya tanya dulu, ini MD siapa?" cecar Jaksa.

Merasa dicecar, akhirnya Fify pun mengakui bahwa inisial MD yang ia tulis di WhatsAppa miliknya merupakan Gazalba Saleh.

"Iya, Pak Gazalba," jawab Fify.

"MD itu Pak Gazalba Saleh?" tanya Jaksa memastikan.

"Iya," jawab Fify.

Namun pertanyaan tak berhenti di situ.

Jaksa pun kemudian mencoba menguliti maksud Fify menuliskan nama Gazalba dengan inisial MD.

Kendati demikian, Fify saat itu mengaku tidak ingat dengan berkelit bahwa penamaan itu sudah dituliskannya sejak lama.

"Maksudnya apa kok ibu menamai Pak Gazalba dengan MD seperti ini?" tanya Jaksa.

"Saya enggak ingat karena itu sudah lama sekali ya," ucap Fify.

"Maksud ibu menamai MD itu apa?" tanya Jaksa lagi.

"Ini WA juga enggak tahu tahun berapa," jawab Fify.

Mendapat jawaban tersebut, Jaksa pun merasa bahwa Fify tak menjawab sesuai dengan pertanyaan yang dilontarkannya.

Pasalnya menurut JPU, penamaan MD untuk Gazalba Saleh oleh Fify tak sesuai jika merujuk inisial yang dimiliki oleh Hakim Agung nonaktif tersebut.

"Saya bukan tanya tahun berapa. Yang saya tanyakan singkatan MD itu apa sehingga kok ibu bisa mengenali 'oh ini Pak Gazalba Saleh' gitu," tanya Jaksa.

"Kan kalau misalnya Gazalba Saleh kan harusnya 'GS' itu, ini kenapa MD?" cecar Jaksa ke Fify.

Mendapat pertanyaan Jaksa, Fify pun berdalih bahwa singkatan yang disematkan untuk Gazalba Saleh di akun WhatsApp-nya merupakan hal biasa.

Meski begitu ia memastikan bahwa sosok MD yang ia tulis di WhatsApp-nya itu merupakan Gazalba Saleh.

"Engga, saya engga pernah menulis MD. Tapi saya kan kalau di kami itu apa ya, kalau saya sih singkatan-singkatan biasa. Iya (MD adalah Gazalba Saleh)," pungkasnya.

Untuk informasi, nama Fify Mulyani termaktub di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #terungkap #hakim #agung #gazalba #saleh #diberi #nama #whatsapp #fify #mulyani

KOMENTAR