Terungkap Akal-akalan Harvey Moeis Cs Hingga PT Timah Bayar Rp 3 Triliun Untuk Pengolahan Logam
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 
16:57
14 Agustus 2024

Terungkap Akal-akalan Harvey Moeis Cs Hingga PT Timah Bayar Rp 3 Triliun Untuk Pengolahan Logam

- Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya akal-akalan yang dilakukan perusahaan smelter swasta terkait penambangan timah di Bangka Belitung.

Akal-akalan itu disebut dalam dakwaan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Menurut jaksa, Harvey Moeis yang dalam perkara ini berkapasitas sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengakali program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan swasta.

Perusahaan swasta tersebut ialah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Bahwa Program Kerja sama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah merupakan akal-akalan Terdakwa Harvey Moeis bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah), Alwin Albar (Direktur Pengembangan Usaha PT Timah), dan Emil Erminda (Direktur Keuangan PT Timah) bersama-sama dengan Tamron alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Suwito Gunawan alias AWI (PT Stanindo Inti Perkasa), Rosalina (PT Tinindo Internusa), Fandi Lie (PT TInindo Internusa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Bina Sentosa), dan Reza Andriansyah (PT Refined Bangka Tin)," kata jaksa membacakan dakwaan.

Kerja sama itu kemudian menyepakati nilai pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah yang menurut jaksa jauh melebihi nilai harga pokok peleburan (HPP) yang berlaku di PT Timah.

"Yaitu yang seharusnya biaya penglogaman berdasarkan HPP jika menggunakan smelter di PT Timah Tbk hanya sebesar Rp 738.930.203.450,76," kata jaksa.

Namun kenyataannya, PT Timah membayar Rp 3 triliun lebih untuk biaya penglogaman tersebut.

Dengan demikian, terdapat kemahalan harga mencapai Rp 2,2 triliun lebih.

"PT Timah Tbk membayar sebesar Rp 3.023.880.421.362,90, sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2.284.950.217.912,14."

Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Harvey Moeis dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #terungkap #akal #akalan #harvey #moeis #hingga #timah #bayar #triliun #untuk #pengolahan #logam

KOMENTAR