KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau Bepergian Ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. 
21:00
24 Januari 2025

KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau Bepergian Ke Luar Negeri

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Lima orang yang dilarang keluar dari wilayah Indonesia adalah lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Mereka yakni, Yunannaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov. Riau, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018; Gusrizal (GR) selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review rancang bangun rinci (detail engineering design atau DED) dari PT Plato Isoiki.

Kemudian, Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (pihak swasta); Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (pihak swasta); dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi (MK) pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Sp SKA) Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

"Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial YN (PPK pada Pemprov Riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Tessa mengatakan tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," katanya.

Tessa mengungkap bahwa berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat dugaan korupsi ini, disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp 60 miliar.

KPK sebelumnya mengungkap sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025.

Dalam kasus ini, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka.

"Tersangkanya YN, GR, TC, ES, dan NR," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Asep mengungkap dalam proyek tersebut ada kerugian negara.

Ia membeberkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan dalam proyek pembangunan fly over tersebut sebesar Rp 159 miliar.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan fly over simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," kata Asep.

Namun, HPS tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail.

Berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.

"Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Asep.

"Kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih," ucapnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya terkait penyidikan kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025).

Petugas KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. 

Petugas KPK sedang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai 3, 6 dan lantai 8. Di antaranya adalah ruang Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan. 

Pengeledahan yang di lakukan petugas dari KPK membuat sejumlah pegawai kaget.

Mereka tidak menyangka kantornya didatangi petugas dari anti rasuah ini.

"Iya bang, lagi di lantai 3 sekarang, di dalam ruangan, dijaga ketat sama polisi," kata salah seorang pegawai dinas PUPR Riau yang enggan menyebutkan namanya.

Petugas KPK meninggalkan kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka membawa dua koper berukuran besar dan dua koper berukuran sedang setelah melakukan penggeledahan.

Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil kijang yang sudah menunggu di teras kantor Dinas PUPR Riau.

Total ada 8 unit mobil parkir di depan teras kantor Dinas PUPR Riau.

Tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan oleh tim dari KPK usai menggeledah kantor Dinas PUPR Riau selama lebih kurang 8 jam. 

Iring-iringan mobil yang membawa petugas dari KPK kemudian meninggalkan gedung Dinas PUPR Riau termasuk barang bukti yang dimasukkan ke dalam 4 koper berukuran besar dan sedang tersebut.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #cegah #tersangka #kasus #korupsi #pembangunan #flyover #simpang #riau #bepergian #luar #negeri

KOMENTAR