Putusan Banding Achsanul Qosasi Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Belum Tentukan Sikap
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
14:58
11 Agustus 2024

Putusan Banding Achsanul Qosasi Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Belum Tentukan Sikap

- Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tetap dihukum 2,5 tahun dalam putusan banding kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, yakni 5 tahun penjara.

Atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan itu, Kejaksaan Agung masih belum menentukan sikap apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

Alasannya, tim JPU belum memperoleh salinan lengkap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

"Sampai Jumat kemarin kita belum terima pemberitahuan putusan dari pengadilan, jadi kita belum bisa menentukan sikap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (11/8/2024).

Sama dengan Kejaksaan Agung, pihak penasihat hukum Achsanul Qosasi pun belum menentukan sikap atas putusan banding.

"Kita masih menunggu salinan putusan, belum menentukan sikap," kata penasihat hukum Achsanul, Soesilo Ariwibowo, Minggu (11/8/2024).

Meski demikian, Soesilo memandang bahwa hukuman 2,5 tahun terlalu berat bagi kliennya.

Hal itu karena pihaknya menilai bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat Achsanul tidak tepat.

"Tidak ada pasal yang tepat didakwakan oleh jaksa ke Pak AQ, termasuk Pasal 11 (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) seperti putusan hakim sekalipun," ujar Soesilo.

Kemudian dia juga mengklaim bahwa uang yang diterima kliennya dalam perkara ini tak pernah digunakan sepeserpun.

"Uang yang diterima tidak pernah digunakan sama sekali, utuh termasuk kopernya pun utuh," katannya.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi saat diadili di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dia terjerat dalam perkara ini karena telah menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah unakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #putusan #banding #achsanul #qosasi #lebih #rendah #dari #tuntutan #kejagung #belum #tentukan #sikap

KOMENTAR